Anas harus diperlakukan sama!
Rabu, 27 Februari 2013 - 10:15 WIB
Anas harus diperlakukan sama!
A
A
A
Sindonews.com - Ditariknya Paspor Anas Urbaningrum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terus disoroti banyak pihak. Pasalnya, penarikan paspor orang berstatus cegah nukanlah hal yang lumtah.
Pengamat Politik dari Unila Lampung Arizka Warganegara mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak mungkin pergi keluar negeri. Sebab, Anas sudah dicegah oleh KPK dengan melaporkan ke Ditjen Imigrasi.
"Ya soal itu menurut saya agak berlebihan, kan Ditjen Imigrasi sudah online. Secara teknis tidak mungkin AU bisa keluar negeri," ujar Arizka kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Menurutnya, Anas harus mendapatkan perlakukan sama dengan orang yang sedang berstatus cegah atau tersangka lainnya. Demi keadilan, jangan sampai ada perlakuan yang tidak berimbang terhadap mantan anggota KPU tersebut.
"Jika tidak diperlakukan sama, publik patut curiga penegakan hukum sudah mulai disusupi kepentingan politik pihak tertentu. Ya saya pikir gitu, kalau tidak itu indikasi hukum terintervensi politik," ujarnya.
Pengamat Politik dari Unila Lampung Arizka Warganegara mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tidak mungkin pergi keluar negeri. Sebab, Anas sudah dicegah oleh KPK dengan melaporkan ke Ditjen Imigrasi.
"Ya soal itu menurut saya agak berlebihan, kan Ditjen Imigrasi sudah online. Secara teknis tidak mungkin AU bisa keluar negeri," ujar Arizka kepada Sindonews, Rabu (27/2/2013).
Menurutnya, Anas harus mendapatkan perlakukan sama dengan orang yang sedang berstatus cegah atau tersangka lainnya. Demi keadilan, jangan sampai ada perlakuan yang tidak berimbang terhadap mantan anggota KPU tersebut.
"Jika tidak diperlakukan sama, publik patut curiga penegakan hukum sudah mulai disusupi kepentingan politik pihak tertentu. Ya saya pikir gitu, kalau tidak itu indikasi hukum terintervensi politik," ujarnya.
(kri)