KPK persilakan kubu Anas layangkan gugatan
Senin, 25 Februari 2013 - 20:07 WIB
KPK persilakan kubu Anas layangkan gugatan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya tak bisa menghalangi siapapun termasuk pihak Anas Urbaningrum jika ingin menggungat secara hukum terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bocor.
KPK juga mempersilakan, dan akan menghormati jika ada rencana dari pihak Anas menggugat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang itu.
"Silakan, kami hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang dilakukan KPK. Jadi silakan ada pihak-pihak yang melaporkan upaya hukum terkait penetapan tersangka," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Sebelumnnya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf sprindik mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum.
Formulasi laporan hukum terkait bocornya draf sprindik itu tengah disiapkan. Namun, Firman tak menyebut ke mana akan melaporkan bocornya draf sprindik itu. "Ya, rencananya begitu," kata Firman saat dihubungi, Minggu, 24 Februari 2013.
Beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan. Padahal, draf sprindik itu merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui oleh umum.
KPK juga mempersilakan, dan akan menghormati jika ada rencana dari pihak Anas menggugat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang itu.
"Silakan, kami hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang dilakukan KPK. Jadi silakan ada pihak-pihak yang melaporkan upaya hukum terkait penetapan tersangka," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Sebelumnnya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf sprindik mantan Ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum.
Formulasi laporan hukum terkait bocornya draf sprindik itu tengah disiapkan. Namun, Firman tak menyebut ke mana akan melaporkan bocornya draf sprindik itu. "Ya, rencananya begitu," kata Firman saat dihubungi, Minggu, 24 Februari 2013.
Beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan. Padahal, draf sprindik itu merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui oleh umum.
(lns)