Tersangka Djoko Susilo dijenguk putri keduanya
A
A
A
Sindonews.com - Eva Susilo, putri kedua tersangka pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, menjenguk ayahnya yang di tahan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pantauan di lokasi, Eva tiba di KPK sekira pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan baju berwarna biru tua dengan celana jeans berwarna gelap.
Namun, Eva enggan mengucapkan sepatah katapun kepada awak media massa yang berada di gedung lembaga antikorupsi itu. Bahkan, maksud tujuannya datang juga dia tidak memberi tahukannya kepada awak media.
Namun, hal itu diketahui berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari internal KPK. Jika kedatangan Eva tersebut ditengarai untuk membesuk ayahnya yang berpangkat jenderal bintang dua itu.
Namun, dia ke KPK hanya untuk mengisi daftar tamu sebelum membesuk ayahnya yang ditahan di rutan POM DAM Jaya yang ada di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Saat Eva hendak meninggalkan Gedung KPK, dia juga kembali diam seribu bahasa mengenai kasus ayahnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus di Korlantas Mabes POlri tahun anggaran 2011. Eva memilih langsung berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.
Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Menurut pantauan di lokasi, Eva tiba di KPK sekira pukul 11.00 WIB, dengan menggunakan baju berwarna biru tua dengan celana jeans berwarna gelap.
Namun, Eva enggan mengucapkan sepatah katapun kepada awak media massa yang berada di gedung lembaga antikorupsi itu. Bahkan, maksud tujuannya datang juga dia tidak memberi tahukannya kepada awak media.
Namun, hal itu diketahui berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari internal KPK. Jika kedatangan Eva tersebut ditengarai untuk membesuk ayahnya yang berpangkat jenderal bintang dua itu.
Namun, dia ke KPK hanya untuk mengisi daftar tamu sebelum membesuk ayahnya yang ditahan di rutan POM DAM Jaya yang ada di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Saat Eva hendak meninggalkan Gedung KPK, dia juga kembali diam seribu bahasa mengenai kasus ayahnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus di Korlantas Mabes POlri tahun anggaran 2011. Eva memilih langsung berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.
Namun, KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(mhd)