Ini 5 saran agar KPK bebas intervensi politik
Sabtu, 23 Februari 2013 - 12:54 WIB
Ini 5 saran agar KPK bebas intervensi politik
A
A
A
Sindonews.com - Tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lepas dari intervensi politik terus bermunculan. Hal itu berkaca dari bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berujung ditetapkannya status tersangka terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pengamat Politik dari Unversitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, KPK harus segera berbenah ditengah tudingan miring yang terus mengalir kepada lembaga superbody ini. Jika KPK tak ingin kehilangan kepercayaan publik, katanya, KPK harus segera membenahi pola manajemen penanganan kasus dan penetapan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Muradi, ada lima hal yang harus dilakukan KPK agar bebas dari intervensi politik. Pertama, para komisioner KPK harus berani out of the box dan berani 'melanggar' kesepakatan saat dipilih menjadi komisioner oleh DPR demi kepentingan rakyat dan pembersihan negara dari praktik korupsi
"Kedua, pimpinan KPK harus meneken pakta integritas atau memperbarui kesepakatan untuk benar-benar dan sepenuhnya bekerja untuk Indonesia yang bersih dari praktik korupsi agar rakyat sejahtera," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (23/2/2013).
Ia berpendapat, langkah kedua itu berguna untuk menepis adanya faksi di antara pimpinan KPK yang seolah-olah mewakili kepentingan tertentu di DPR. Ketiga, kata Muradi, sebagai upaya untuk mengembalikan kembali kepercayaan publik, KPK harus sesegera mungkin menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
"Seperti kasus Bank Century, Hambalang, dan lain-lain. Kasus ini harus menjadi prioritas KPK sebagai bagian dari testing the water," ujarnya.
Apakah pimpinan KPK benar-benar teruji bekerja bagi Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, atau masih tersandera oleh kepentingan politik penguasa dan partai politik. Indikatornya bisa dilihat pada sejauh mana kasus-kasus tersebut terselesaikan atau justru berlarut-larut.
"Keempat, KPK harus berani keluar dari zona teraniaya dan kerap menjadi lembaga yang cengeng. Yang selama ini dipraktikkan KPK, misalnya pada kasus usulan gedung baru dan penambahan atau penarikan penyidik oleh Polri. Harusnya KPK lebih bisa membuktukan kinerjanya dari pada berkeluh-kesah agar dapat sokongan publik," tandasnya.
Yang terakhir atau kelima, KPK harus menjadikan semua kasus yang tengah dikerjakan sebagai momentum pembuktian dan konsolidasi internal harus semakin baik dari hari ke hari.
"Pada poin ini keberadaan anasir-anasir parpol dan penguasa akan secara bertahap terkikis. Karena KPK tidak tebang pilih, khususnya pada kasus-kasus beropini tinggi yang melibatkan parpol dan elit penguasa," ujar Muradi.
Pengamat Politik dari Unversitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, KPK harus segera berbenah ditengah tudingan miring yang terus mengalir kepada lembaga superbody ini. Jika KPK tak ingin kehilangan kepercayaan publik, katanya, KPK harus segera membenahi pola manajemen penanganan kasus dan penetapan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Muradi, ada lima hal yang harus dilakukan KPK agar bebas dari intervensi politik. Pertama, para komisioner KPK harus berani out of the box dan berani 'melanggar' kesepakatan saat dipilih menjadi komisioner oleh DPR demi kepentingan rakyat dan pembersihan negara dari praktik korupsi
"Kedua, pimpinan KPK harus meneken pakta integritas atau memperbarui kesepakatan untuk benar-benar dan sepenuhnya bekerja untuk Indonesia yang bersih dari praktik korupsi agar rakyat sejahtera," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (23/2/2013).
Ia berpendapat, langkah kedua itu berguna untuk menepis adanya faksi di antara pimpinan KPK yang seolah-olah mewakili kepentingan tertentu di DPR. Ketiga, kata Muradi, sebagai upaya untuk mengembalikan kembali kepercayaan publik, KPK harus sesegera mungkin menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
"Seperti kasus Bank Century, Hambalang, dan lain-lain. Kasus ini harus menjadi prioritas KPK sebagai bagian dari testing the water," ujarnya.
Apakah pimpinan KPK benar-benar teruji bekerja bagi Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, atau masih tersandera oleh kepentingan politik penguasa dan partai politik. Indikatornya bisa dilihat pada sejauh mana kasus-kasus tersebut terselesaikan atau justru berlarut-larut.
"Keempat, KPK harus berani keluar dari zona teraniaya dan kerap menjadi lembaga yang cengeng. Yang selama ini dipraktikkan KPK, misalnya pada kasus usulan gedung baru dan penambahan atau penarikan penyidik oleh Polri. Harusnya KPK lebih bisa membuktukan kinerjanya dari pada berkeluh-kesah agar dapat sokongan publik," tandasnya.
Yang terakhir atau kelima, KPK harus menjadikan semua kasus yang tengah dikerjakan sebagai momentum pembuktian dan konsolidasi internal harus semakin baik dari hari ke hari.
"Pada poin ini keberadaan anasir-anasir parpol dan penguasa akan secara bertahap terkikis. Karena KPK tidak tebang pilih, khususnya pada kasus-kasus beropini tinggi yang melibatkan parpol dan elit penguasa," ujar Muradi.
(kri)