Kuasa hukum: Pengadilan yang akan buktikan Anas

Sabtu, 23 Februari 2013 - 07:52 WIB
Kuasa hukum: Pengadilan yang akan buktikan Anas
Kuasa hukum: Pengadilan yang akan buktikan Anas
A A A
Sindonews.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Tapi, tim kuasa hukum Anas mengatakan, pengadilan yang akan menentukan kliennya itu bersalah atau tidak.

"Kita akan membuktikan di pengadilan bahwa AU tidak terlibat Hambalang," kata tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/2/2013).

Dia berkeyakinan, Anas tidak terlibat kasus korupsi Hambalang. Bahkan, pihaknya begitu optimis untuk untuk mementahkan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nanti.

"Kita akan permalukan KPK di pengadilan," pungkasnya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus Hambalang dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5856 seconds (0.1#10.140)