Kuasa hukum: Pengadilan yang akan buktikan Anas

Sabtu, 23 Februari 2013 - 07:52 WIB
Kuasa hukum: Pengadilan...
Kuasa hukum: Pengadilan yang akan buktikan Anas
A A A
Sindonews.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Tapi, tim kuasa hukum Anas mengatakan, pengadilan yang akan menentukan kliennya itu bersalah atau tidak.

"Kita akan membuktikan di pengadilan bahwa AU tidak terlibat Hambalang," kata tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/2/2013).

Dia berkeyakinan, Anas tidak terlibat kasus korupsi Hambalang. Bahkan, pihaknya begitu optimis untuk untuk mementahkan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nanti.

"Kita akan permalukan KPK di pengadilan," pungkasnya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus Hambalang dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved