Kuasa Hukum Anas: Ada order politik

Sabtu, 23 Februari 2013 - 01:48 WIB
Kuasa Hukum Anas: Ada...
Kuasa Hukum Anas: Ada order politik
A A A
Sindonews.com - Seakan ada skenario besar dibalik penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Pasalnya, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sudah beredar terlebih dahulu sebelum adanya penetapan status Anas.

Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mencurigai bocornya draf sprindik yang sempat ramai beberapa hari tersebut, ada unsur politiknya.

"Bagi saya ada order politik proses. Saya baru pertama kali mengalami kasus sprindik seperti ini. Kasus sprindik itu abnormal," ujarnya di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013) malam.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kasus ini, KPK belum langsung menahan Anas. "Belum, diperiksa saja belum," ucapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5737 seconds (0.1#10.140)