Jadi tersangka, kondisi Anas baik-baik saja
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penetapan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus sport center di hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kondisi mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu, masih dalam keadaan sehat.
"Setahu saya Pak Anas baik-baik saja, tidak shock atau semacamnya," kata staf pribadinya Anas, Hutomo saat ditemui di Kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Hutomo juga mengatakan, kondisi istri Anas Urbaningrum, Athiyah Laila sangat tegar menghadapi cobaan yang sedang dihadapi suaminya tersebut. "Ibu Athiyah bisa menerima dengan sedikit tenang," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Karena, dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setahu saya Pak Anas baik-baik saja, tidak shock atau semacamnya," kata staf pribadinya Anas, Hutomo saat ditemui di Kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Hutomo juga mengatakan, kondisi istri Anas Urbaningrum, Athiyah Laila sangat tegar menghadapi cobaan yang sedang dihadapi suaminya tersebut. "Ibu Athiyah bisa menerima dengan sedikit tenang," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Karena, dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)