Kasus Hambalang, KPK incar tersangka lain

Jum'at, 22 Februari 2013 - 22:52 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK incar tersangka lain
A A A
Sindonews.com - Meski Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sudah resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang. Namun, lembaga antikorupsi itu masih mengincar tersangka lain yang terlibat kasus tersebut.

"KPK masih mengembangkan kasus Hambalang. Apakah dalam kaitan dengan pengadaan sport center maupun yang berkaitan dengan yang baru saja kita umumkan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Dia menegaskan, pihaknya tidak menargetkan orang-perorang dalam kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan tersangka berikutnya bisa menyasar kepada pemberi suap.

"Tergantung dari apakah kita temukan dua alat bukti yang dapat menyimpulkan orang lain terlibat atau tidak," katanya.

Sekadar informasi, Anas diduga menerima hadiah atau janji dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas diduga menerima hadiah berupa mobil mewah dan uang dari perusahaan plat merah tersebut, terkait 'penggolan' PT Adhi Karya sebagai Konsorsium atau pengerja proyek bernilai Rp2,5 tersebut. "Kita akan telesuri lebih jauh," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Anas Urbaningrum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang resmi diterbitkan hari ini, melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan," tegasnya.

Dari pasal yang diduga adalah pasal yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)