Pengacara Anas akan pelajari kasus kliennya
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas kasus proyek Hambalang.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya terlihat menyambangi kediaman mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. Sekira pukul 19.45 WIB, Firman menyambangi kediaman Anas.
Firman Wijaya mengatakan, maksud kedatangannya ke kediaman Anas, ingin berkonsultasi menanggapi penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
"Saya ingin mempelajari dulu dengan klien saya," ujar Firman di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013) malam.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kasus ini, KPK belum langsung menahan Anas. "Belum, diperiksa saja belum," ucapnya.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya terlihat menyambangi kediaman mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. Sekira pukul 19.45 WIB, Firman menyambangi kediaman Anas.
Firman Wijaya mengatakan, maksud kedatangannya ke kediaman Anas, ingin berkonsultasi menanggapi penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
"Saya ingin mempelajari dulu dengan klien saya," ujar Firman di depan kediaman Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013) malam.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kasus ini, KPK belum langsung menahan Anas. "Belum, diperiksa saja belum," ucapnya.
(maf)