Sprindik Anas ditandatangani Bambang Widjojanto

Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:09 WIB
Sprindik Anas ditandatangani Bambang Widjojanto
Sprindik Anas ditandatangani Bambang Widjojanto
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dalam kaitannya kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut baru disepakati oleh lima pimpinan KPK dalam gelar perkara yang sudah dilakukan hari ini. Dari kesepakatan lima pimpinan tersebut, ternyata surat tersebut ditandatangi oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Johan pun membantah, ada pihak pihak di level pimpinan yang berusaha menghalangi agar Anas ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih ketika M Nazaruddin mengatakan, ada dua pimpinan KPK yang bimbang untuk menetapkan Anas.

“Semua pimpinan sepakat, bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama. Jadi tidak benar tidak ada yang setuju. Ini bersifat isu atau hoax,“ tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4181 seconds (0.1#10.140)