Sprindik Anas ditandatangani Bambang Widjojanto

Jum'at, 22 Februari 2013 - 20:09 WIB
Sprindik Anas ditandatangani...
Sprindik Anas ditandatangani Bambang Widjojanto
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah dalam kaitannya kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.

Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut baru disepakati oleh lima pimpinan KPK dalam gelar perkara yang sudah dilakukan hari ini. Dari kesepakatan lima pimpinan tersebut, ternyata surat tersebut ditandatangi oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

“Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

Johan pun membantah, ada pihak pihak di level pimpinan yang berusaha menghalangi agar Anas ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih ketika M Nazaruddin mengatakan, ada dua pimpinan KPK yang bimbang untuk menetapkan Anas.

“Semua pimpinan sepakat, bahwa AU ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sama. Jadi tidak benar tidak ada yang setuju. Ini bersifat isu atau hoax,“ tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved