Kejagung: Terkait Susno, putusan MA harus dilaksanakan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:57 WIB
Kejagung: Terkait Susno,...
Kejagung: Terkait Susno, putusan MA harus dilaksanakan
A A A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung, Darmono menegaskan, agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, terkait terpidana kasus korupsi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Itu sudah putusan pengadilan yang mau tidak mau harus dilaksanakan, apalagi sudah inkracht, jadi kewajiban hukum untuk melaksanakannya, ucap Darmono, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).

Darmono berharap, agar Susno segera mendapat penahanan setelah MA sudah menjatuhkan vonis tiga setengah tahun penjara kepada mantan Kabareskrim Polri itu. "Kami harapkan secepat mungkin segera dieksekusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Susno bersalah karena menerima uang Rp500 juta terkait kasus dengan PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan pemotongan anggaran keamanan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat tahun 2008 yang mencapai lebih dari Rp4 miliar, untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, MA dalam putusannya bernomor 899 K/PID.SUS/2012 menolak kasasi Mantan Kabagreskrim itu dengan menjatuhkan hukuman tiga setengah tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)