Pasca cabut gugatan, Slank akan gelar konser

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:37 WIB
Pasca cabut gugatan,...
Pasca cabut gugatan, Slank akan gelar konser
A A A
Sindonews.com - Setelah grup band Slank mencabut gugatan uji materi atas pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2/2002 tentang izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah seorang personel Slank, Bimbim mengatakan, baik Slank dan Polri bersepakat untuk menyelenggarakan konser. Hal ini sebagai langkah nyata, bahwa Polri tidak akan mencekal konser Slank.

"Dengan jaminan konser kami tidak akan pernah dicekal dan Polri mendukung acara konser kami, Slank dan Polri akan mengadakan konser bersama," ucap Bimbim, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).

Lebih lanjut Bimbim mengatakan, dari pada mempersoalkan masalah ini yang akan menghabiskan waktu di pengadilan, lebih baik bermusyawarah mencari jalan keluarnya.

"Akan lebih baik Slank dan Polri saling bergandengan tangan untuk berbuat sesuatu yang positif dan bermanfaat," ucap penabuh drum grup band Slank ini.

Seperti diketahui, di awal Januari 2013,Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin, mengajukan permohonan uji materi pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian ke MK. Slank merasa selalu menjadi korban diskriminasi atas UU tersebut.

Akibat yang diterima Slank sendiri cukup besar, Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh sampai delapan kali konsernya dicekal di berbagai wilayah di Indonesia.

Alasan pihak kepolisian pencekalan konser Slank tersebut, karena setiap konsernya sering berujung kericuhan dan timbul jatuh korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)