Abraham: Ada fitnah untuk lengserkan saya
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad merasa sedang difitnah, soal bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari internal KPK.
"Saya tidak pernah membocorkan (sprindik), itu semua fitnah untuk menjatuhkan saya dari (jabatan) ketua (KPK)," kata Abraham saat dihubungi, Kamis (21/2/13).
Meski demikian, doktor ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu tidak gegabah menyikapinya. Dia mengaku, hanya bisa berdoa agar semuanya bisa terungkap dengan benar.
Di sisi lain, Abraham berharap fitnah terhadap dirinya tidak lagi disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Dan meminta untuk berhentilah saling memfitnah dan saling menjatuhkan," ujarnya.
Sebelumnya Abraham juga menyampaikan, kopi dokumen yang beredar di publik tidaklah benar. Bahkan dia mengaku, tidak mengetahui sudah ada sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Tidak benar. Saya tidak tahu," ungkapnya.
Sabtu 9 Februari 2013 lalu, beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.
"Saya tidak pernah membocorkan (sprindik), itu semua fitnah untuk menjatuhkan saya dari (jabatan) ketua (KPK)," kata Abraham saat dihubungi, Kamis (21/2/13).
Meski demikian, doktor ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu tidak gegabah menyikapinya. Dia mengaku, hanya bisa berdoa agar semuanya bisa terungkap dengan benar.
Di sisi lain, Abraham berharap fitnah terhadap dirinya tidak lagi disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab. "Dan meminta untuk berhentilah saling memfitnah dan saling menjatuhkan," ujarnya.
Sebelumnya Abraham juga menyampaikan, kopi dokumen yang beredar di publik tidaklah benar. Bahkan dia mengaku, tidak mengetahui sudah ada sprindik atas nama Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Tidak benar. Saya tidak tahu," ungkapnya.
Sabtu 9 Februari 2013 lalu, beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.
(mhd)