Perlukah pimpinan DPR izin untuk ikut kampanye?
A
A
A
Sindonews.com- Ketua DPR, Marzuki Alie mengikuti kampanye calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana saat hari aktif kerja DPR. Namun, langkah yang bersangkutan apakah membutuhkan izin dari pihak terkait?
Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Jaka Dwi Winarto mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan DPR meminta izin saat melakukan kegiatan di luar tugasnya.
"Enggak ada peraturan izin ke Setjen DPR. Kalau piminan mereka mengatur sendiri jadwalnya antar pimpinan," ujar Jaka saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Jaka mencontohkan, saat libur masa sidang tidak semua pimpinan langsung melakukan kegiatan ke luar daerah. "Siapa yang jaga DPR, siapa yang turun ke dapil (daerah pemilihan)," tukasnya.
Menurutnya, anggota DPR tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri pada umumnya. Pasalnya, anggota DPR juga mempunyai tugas di partainya masing-masing "Banyak tugas-tugas ke luar, jadi enggak harus selala ada di DPR," jelasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Setjen DPR, Winantuningtyas mengatakan, tindakan Marzuki Alie itu tidak ada masalah dari sisi aturan selama dilakukan di luar jam kerja. Namun, ditegaskan olehnya, tidak ada tidak ada aturan pimpinan DPR mengajukan izin ke Setjen.
"Yang jelas, itu kaitannya dengan jadwal kegiatan, kalau itu dilakukan malam ya enggak apa-apa , soalnya saya eggak tahu persis, ya eggak ada sih ketentuannya izin ke Sekjen," pungkasnya.
Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Jaka Dwi Winarto mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan DPR meminta izin saat melakukan kegiatan di luar tugasnya.
"Enggak ada peraturan izin ke Setjen DPR. Kalau piminan mereka mengatur sendiri jadwalnya antar pimpinan," ujar Jaka saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Jaka mencontohkan, saat libur masa sidang tidak semua pimpinan langsung melakukan kegiatan ke luar daerah. "Siapa yang jaga DPR, siapa yang turun ke dapil (daerah pemilihan)," tukasnya.
Menurutnya, anggota DPR tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri pada umumnya. Pasalnya, anggota DPR juga mempunyai tugas di partainya masing-masing "Banyak tugas-tugas ke luar, jadi enggak harus selala ada di DPR," jelasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Setjen DPR, Winantuningtyas mengatakan, tindakan Marzuki Alie itu tidak ada masalah dari sisi aturan selama dilakukan di luar jam kerja. Namun, ditegaskan olehnya, tidak ada tidak ada aturan pimpinan DPR mengajukan izin ke Setjen.
"Yang jelas, itu kaitannya dengan jadwal kegiatan, kalau itu dilakukan malam ya enggak apa-apa , soalnya saya eggak tahu persis, ya eggak ada sih ketentuannya izin ke Sekjen," pungkasnya.
(mhd)