KPK panggil kakak kelas Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Pemeriksaan saksi hari ini menyasar ke salah satu petinggi perusahaan swasta yang merupakan sub kontraktor dari proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
“Hari ini penyidik memeriksa Machfud Suroso selaku Dirut PT Dutasari Citralaras,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).
Machfud sendiri diketahui sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dengan memakai kemeja batik berwarna abu abu, Machfud langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Nama Macfud sendiri disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek Hambalang melalui perusahaannya PT Dutasari Citralaras.
Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang yaitu PT Adhi Karya Tbk kepada Mahfud.
Machfud merupakan kakak kelas Ketua Umum DPP Patai Demokrat Anas Urbaningrum saat di Blitar, Jawa Timur. Istri Anas, Athiyyah Laila diketahui juga pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citralaras.
Nama Athiyyah tertera sebagai Komisaris PT Dutasari dengan menguasai 1.650 lembar saham pada 30 Januari 2008. Dalam perubahan akta terakhir, 10 Maret 2008, nama Athiyyah masih tercantum.
Dari data LHA PPATK yang diterima diketahui pertama, aliran dana PT Dian Kartika Jaya, yang juga perusahaan milik Machfud, sebesar Rp500 juta. PT Adhi Karya Tbk juga mengirimkan uang sebesar Rp300 juta ke rekening Machfud.
Kegiatan keuangan PT Adhi Karya Tbk juga merekam adanya penarikan dana sebesar Rp6.562.700.000 dengan keterangan untuk membeli dolar AS sebesar USD580 ribu. Selain itu, terjadi penarikan dana sebesar Rp132.076.945.000 untuk pembelian dolar AS yakni sebesar USD11.011.000.
Dana berbentuk dolar AS itu kemudian dipindahbukukan ke rekening giro dolar AS No 126-0091001858 atas nama PT Adhi Karya di Bank Mandiri.
Kegiatan Keuangan PT Dian Karya Jaya juga tidak luput dari penelusuran KPK. Dalam laporan tersebut dituliskan 'Indikasi Tidak Wajar', karena transaksi pada rekening perusahaan PT Dian Karya Jaya pada umumnya ke rekening pribadi. Indikasi perusahaan ini digunakan Machfud untuk menampung dana proyek, namun penggunaan dananya tidak diketahui.
Berikut ini adalah aliran dana yang berhasil direkam PPATK:
Aliran dana ke Machfud Suroso sebesar: Rp7.247.500.000
Aliran dana ke Istri Machfud Suroso senilai Rp1.000.000.000
Aliran dana ke Andreas Chrisdiyan Rp 992.900.000 dengan keterangan untuk pembelian valas.
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut Machfud sebagai teman Anas Urbaningrum. Selain itu, Machfud jugalah yang membagikan fee kepada sejumlah orang termasuk Anas.
Nazar juga menyebut Machfud selaku pemilik PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor proyek Hambalang itu juga bertindak sebagai koordinator yang membagi uang jatah proyek Hambalang.
"Semua fee tetap mengalir ke Dutasari. Nanti Dutasari yang alokasikan ke DPR, Mas Anas, Kemenpora. Kemenpora sendiri ada porsinya sendiri, untuk Pak Wafid dan kawan-kawan," ujar Nazar beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan saksi hari ini menyasar ke salah satu petinggi perusahaan swasta yang merupakan sub kontraktor dari proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
“Hari ini penyidik memeriksa Machfud Suroso selaku Dirut PT Dutasari Citralaras,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2013).
Machfud sendiri diketahui sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dengan memakai kemeja batik berwarna abu abu, Machfud langsung masuk ke dalam lobi KPK tanpa memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini.
Nama Macfud sendiri disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek Hambalang melalui perusahaannya PT Dutasari Citralaras.
Tidak hanya itu, dari data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat adanya aliran dana dari pemenang proyek Hambalang yaitu PT Adhi Karya Tbk kepada Mahfud.
Machfud merupakan kakak kelas Ketua Umum DPP Patai Demokrat Anas Urbaningrum saat di Blitar, Jawa Timur. Istri Anas, Athiyyah Laila diketahui juga pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citralaras.
Nama Athiyyah tertera sebagai Komisaris PT Dutasari dengan menguasai 1.650 lembar saham pada 30 Januari 2008. Dalam perubahan akta terakhir, 10 Maret 2008, nama Athiyyah masih tercantum.
Dari data LHA PPATK yang diterima diketahui pertama, aliran dana PT Dian Kartika Jaya, yang juga perusahaan milik Machfud, sebesar Rp500 juta. PT Adhi Karya Tbk juga mengirimkan uang sebesar Rp300 juta ke rekening Machfud.
Kegiatan keuangan PT Adhi Karya Tbk juga merekam adanya penarikan dana sebesar Rp6.562.700.000 dengan keterangan untuk membeli dolar AS sebesar USD580 ribu. Selain itu, terjadi penarikan dana sebesar Rp132.076.945.000 untuk pembelian dolar AS yakni sebesar USD11.011.000.
Dana berbentuk dolar AS itu kemudian dipindahbukukan ke rekening giro dolar AS No 126-0091001858 atas nama PT Adhi Karya di Bank Mandiri.
Kegiatan Keuangan PT Dian Karya Jaya juga tidak luput dari penelusuran KPK. Dalam laporan tersebut dituliskan 'Indikasi Tidak Wajar', karena transaksi pada rekening perusahaan PT Dian Karya Jaya pada umumnya ke rekening pribadi. Indikasi perusahaan ini digunakan Machfud untuk menampung dana proyek, namun penggunaan dananya tidak diketahui.
Berikut ini adalah aliran dana yang berhasil direkam PPATK:
Aliran dana ke Machfud Suroso sebesar: Rp7.247.500.000
Aliran dana ke Istri Machfud Suroso senilai Rp1.000.000.000
Aliran dana ke Andreas Chrisdiyan Rp 992.900.000 dengan keterangan untuk pembelian valas.
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut Machfud sebagai teman Anas Urbaningrum. Selain itu, Machfud jugalah yang membagikan fee kepada sejumlah orang termasuk Anas.
Nazar juga menyebut Machfud selaku pemilik PT Dutasari Citralaras yang merupakan subkontraktor proyek Hambalang itu juga bertindak sebagai koordinator yang membagi uang jatah proyek Hambalang.
"Semua fee tetap mengalir ke Dutasari. Nanti Dutasari yang alokasikan ke DPR, Mas Anas, Kemenpora. Kemenpora sendiri ada porsinya sendiri, untuk Pak Wafid dan kawan-kawan," ujar Nazar beberapa waktu lalu.
(hyk)