KPK periksa 4 tersangka kasus suap impor daging

Kamis, 21 Februari 2013 - 11:02 WIB
KPK periksa 4 tersangka kasus suap impor daging
KPK periksa 4 tersangka kasus suap impor daging
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan empat orang tersangka dalam kasus penyuapan perizinan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka akan diperiksa dalam waktu bersamaan.

Empat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka di antara mereka sendiri dalam kasus yang sama.

"Mereka diperiksa secara silang untuk masing masing tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Sehingga, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut informasi yang berkembang, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad Fathanah adalah uang muka untuk Luthfi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8172 seconds (0.1#10.140)