Sutan: Presiden idealnya tak rangkap jabatan di partai

Kamis, 21 Februari 2013 - 08:29 WIB
Sutan: Presiden idealnya...
Sutan: Presiden idealnya tak rangkap jabatan di partai
A A A
Sindonews - Wakil Ketua Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana sepakat jika seorang yang terpilih menjadi Presiden harus melepas jabatannya di partai. Menurutnya, aturan itu tak hanya berlaku bagi Presiden tapi juga seluruh pejabat negara.

"Ya untuk idealnya sih begitu. Tapi bukan aja Presiden, tapi juga berlaku untuk semua pejabat negara yang di eksekutif, dari Lurah sampai Presiden. Seperti yang dikatakan, 'My loyality to party ends, when my loyality to country begin'," kepada Sindonews, Kamis (21/2/2013).

Mengapa hal itu dipandang ideal? Karena, kata Sutan, pejabat negara yang sudah terpilih sudah menjadi milik rakyat bukan lagi milik partai. Namun, menurutnya, masih membutuhkan waktu yang panjang mematangkan aturan itu.

"Namun itu berlaku untuk beberapa tahun ke depan lagi. Sampai Demokrasi kita berjalan dan tumbuh berkembang dengan baik seiring dengan telah berubahnya performance parpol-parpol kita secara menjanjikan," ucapnya.

Sementara, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengajak segenap lapisan masyarakat mendorong agar dilakukannya pembatasan terhadap Presiden untuk menduduki posisi strategis di partai. Tujuannya, agar Presiden bisa fokus dalam mengurusi negara dan rakyat yang telah memilihnya.

"Saya kira itu yang harus kita dorong. Presiden 2014 enggak boleh memegang posisi strategis di partai. Enggak boleh menjadi orang kunci di partai. Sehingga ke depan seluruh hal yang terjadi di partai tidak harus yang bersangkutan menyelesaikannya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar Undang-Undang Pilpres yang sedang digodok Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa memasukkan batasan-batasan seorang Presiden wajib melepas jabatan di partai.

"Saya kira kita akan terus dorong seperti itu. Berkaca apa yang terjadi pada SBY dua periode ini. Itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan fasilitas negara. Karena itu penting Undang-Undang Pilpres pembatasan itu," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved