Kenaikan gaji kepala daerah dinilai tak realistis
A
A
A
Sindonews - Persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan gaji kepala daerah di Indonesia terus menuai kritik. Pasalnya, kecilnya gaji yang diterima kepala daerah tidak seburuk seperti yang dibayangkan.
"Ini menyedihkan. Meski gaji mereka kecil tapi apa yang mereka terima setiap bulan itu sangat besar dalam bentuk tunjangan. Sebenarnya tidak realistis gaji kepala daerah dinaikkan meski dengan alasan sudah delapan tahun enggak naik," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow ketika dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Ia menilai, momentum menaikkan gaji kepala daerah sangatlah tidak tepat saat ini. Apalagi, besarnya penghasilan kepala daerah yang didapatkan dari sumber lain di luar gaji tapi jika diakumulasi setiap bulannya jumlahnya relatif sudah besar.
"Saya kira apa yang mereka dapat setiap bulannya lebih dari cukup. Ini juga bisa melukai perasaan masyarakat yang kondisi ekonominya terpuruk," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan menyetujui jika gaji kepala daerah, seperti gubernur, wali kota, atau bupati dinaikkan.
Hal itu dikatakan SBY dalam membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IX Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Rakernas ke-X Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
"Oleh karena itu, menjadi tidak adil kalau gaji bupati, wali kota, gubernur tidak naik-naik setelah delapan tahun ini," ujar SBY menanggapi permintaan Ketua Apkasi, Isran Noor.
SBY menilai kenaikan gaji bagi para kepala daerah untuk saat ini pantas. Mengingat, gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah dan bawahannya sudah dinaikkan terlebih dahulu.
"Saya kira apa yang sudah disiapkan dengan baik sudah saatnya diimplementasikan untuk keadilan. Yang tidak adil, kalau pemimpin minta naik gaji duluan. Yang gaji bawah-bawah tidak dipikirin. Bukan hanya tidak adil, tapi salah besar. Tetapi semua dipikirin, tidak keliru kalau bupati, wali kota dan gubernur mulai dipikirkan karena sudah memenuhi kewajiban dan tugas moralnya," pungkasnya.
"Ini menyedihkan. Meski gaji mereka kecil tapi apa yang mereka terima setiap bulan itu sangat besar dalam bentuk tunjangan. Sebenarnya tidak realistis gaji kepala daerah dinaikkan meski dengan alasan sudah delapan tahun enggak naik," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow ketika dihubungi Sindonews, Kamis (21/2/2013).
Ia menilai, momentum menaikkan gaji kepala daerah sangatlah tidak tepat saat ini. Apalagi, besarnya penghasilan kepala daerah yang didapatkan dari sumber lain di luar gaji tapi jika diakumulasi setiap bulannya jumlahnya relatif sudah besar.
"Saya kira apa yang mereka dapat setiap bulannya lebih dari cukup. Ini juga bisa melukai perasaan masyarakat yang kondisi ekonominya terpuruk," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan menyetujui jika gaji kepala daerah, seperti gubernur, wali kota, atau bupati dinaikkan.
Hal itu dikatakan SBY dalam membuka acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IX Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Rakernas ke-X Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
"Oleh karena itu, menjadi tidak adil kalau gaji bupati, wali kota, gubernur tidak naik-naik setelah delapan tahun ini," ujar SBY menanggapi permintaan Ketua Apkasi, Isran Noor.
SBY menilai kenaikan gaji bagi para kepala daerah untuk saat ini pantas. Mengingat, gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah dan bawahannya sudah dinaikkan terlebih dahulu.
"Saya kira apa yang sudah disiapkan dengan baik sudah saatnya diimplementasikan untuk keadilan. Yang tidak adil, kalau pemimpin minta naik gaji duluan. Yang gaji bawah-bawah tidak dipikirin. Bukan hanya tidak adil, tapi salah besar. Tetapi semua dipikirin, tidak keliru kalau bupati, wali kota dan gubernur mulai dipikirkan karena sudah memenuhi kewajiban dan tugas moralnya," pungkasnya.
(kri)