PDK keluhkan kinerja KPU

Selasa, 19 Februari 2013 - 20:44 WIB
PDK keluhkan kinerja...
PDK keluhkan kinerja KPU
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemilu, dalam membentuk Peraturan KPU (PKPU).

Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum PDK Hamza Maudy Maussa. Kemudian kata dia, PKPU Nomor 14 Tahun 2012 yang dibuat secara tergesa-gesa, tanpa terlebih dahulu memenuhi asas publisitas. Bahkan, pihak KPU di Daerah Kota Depok tidak melakukan verifikasi faktual, dengan alasan tak ada anggaran.

"Dan ironisnya, hal ini tidak ditanggapi oleh KPU Pusat," keluhnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav.58, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).

Selain KPUD di Kota Depok, sambung dia, beberapa KPUD lainnya tak melakukan verifikasi faktual.

Seperti di wilayah Provinsi Papua seperti Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo, Lanny Jaya, Kabupaten Deiyai, Mimika, Merauke, Kepulauan Yapen, Yapoen Waropen, Memberamo Raya, Pegungan Bintang dan Puncak Jaya.

Selain itu, PDK juga tidak lolos di Provinsi Jawa Tengah. Namun, ketidak lolosan itu bukan disebabkan oleh kelalaian PDK.

"Melainkan kesalahan KPU karena KPU tidak mencermati formulir F13 (Surat pernyataan mengenai tak terpenuhinya keterwakilan perempuan) yang telah ditandatangani oleh presiden dan Sekjen (Sekretaris Jenderal) PDK dan telah diserahkan kepada KPU," tuturnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, sengketa Pemilu ini sebelumnya telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu melalui upaya banding administrasi.

"Dimana Bawaslu menyatakan bahwa PDK di provinsi Jawa Tengah lolos verifikasi faktual. Ini jelas kesalahan KPU yang tidak cermat," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1516 seconds (0.1#10.140)