ICW tolak RUU Rahasia Negara
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara yang kini tengah dibahas oleh DPR khususnya Komisi I. Menurut mereka RUU tersebut rentan bertabrakan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Kita tidak akan mendorong agar DPR membahas RUU Rahasia Negara, jika ini diteruskan maka nanti bertabrakan dan tidak harmonisasi dengan informasi publik," jelas Peneliti ICW Tama S Langkun dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara versus Penutupan Skandal Politik' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Tama menilai, jika RUU itu disahkan maka bukan tidak mungkin ke depannya akan dilakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak sejalan dengan UU KIP.
"Kenapa saya menolak, jangan sampai nantinya akhirnya di judicial review lagi di Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya pertimbangan harmonisasi dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Dia juga mengkhawatirkan, jika RUU itu disahkan oleh DPR berpotensi disalahgunakan oleh pejabat negara dengan dalih sebagai rahasia walaupun semestinya informasi tersebut laik dikonsumsi oleh publik.
"Undang-Undang Rahasia Negara juga akan menjadi tameng ke depan oleh mereka dengan alasan ini itu rahasia negara padahal publik semestinya mengetahui informasi yang menurut mereka sebagai rahasia negara," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam RUU Rahasia Negara yang menjadi aspek rahasia ialah informasi, benda, dan aktifitas yang dapat membocorkan rahasia negara dalam hal ini, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen dan pengamanan aset vital negara.
Dalam RUU tersebut juga dituliskan bahwa sengketa rahasia negara bisa diajukan ke dewan keamanan. Untuk mereka yang melanggar terancam hukuman tujuh tahun penjara atau dengan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Kita tidak akan mendorong agar DPR membahas RUU Rahasia Negara, jika ini diteruskan maka nanti bertabrakan dan tidak harmonisasi dengan informasi publik," jelas Peneliti ICW Tama S Langkun dalam diskusi 'RUU Rahasia Negara versus Penutupan Skandal Politik' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2013).
Tama menilai, jika RUU itu disahkan maka bukan tidak mungkin ke depannya akan dilakukan peninjauan kembali atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak sejalan dengan UU KIP.
"Kenapa saya menolak, jangan sampai nantinya akhirnya di judicial review lagi di Mahkamah Konstitusi karena tidak adanya pertimbangan harmonisasi dengan undang-undang keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Dia juga mengkhawatirkan, jika RUU itu disahkan oleh DPR berpotensi disalahgunakan oleh pejabat negara dengan dalih sebagai rahasia walaupun semestinya informasi tersebut laik dikonsumsi oleh publik.
"Undang-Undang Rahasia Negara juga akan menjadi tameng ke depan oleh mereka dengan alasan ini itu rahasia negara padahal publik semestinya mengetahui informasi yang menurut mereka sebagai rahasia negara," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam RUU Rahasia Negara yang menjadi aspek rahasia ialah informasi, benda, dan aktifitas yang dapat membocorkan rahasia negara dalam hal ini, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen dan pengamanan aset vital negara.
Dalam RUU tersebut juga dituliskan bahwa sengketa rahasia negara bisa diajukan ke dewan keamanan. Untuk mereka yang melanggar terancam hukuman tujuh tahun penjara atau dengan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
(kri)