Penganiaya anggota TNI di Kalsel ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI Koramil Danau Panggang Kabupaten Huku Sungai Utara Praka M Ruspiani hingga tewas.
"Ada delapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Kalimantan Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Agus Irianto kepada wartawan di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).
Delapan orang tersangka itu berinisial AR, AM, F, MUH, H, RAH, MF, dan HS. Mereka sudah dalam penahanan Polda sejak 8 Februari lalu.
Peristiwa penganiayaan terhadap Praka Ruspiani terjadi Sabtu 2 Februari 2013 sekira pukul 20.15 Wita. Kasus ini bermula dari bentrok dua kelompok di Kalsel yang mempersoalkan satu lokasi tanah.
Salah satu kelompok melakukan penyegelan tanah secara sepihak. "Kelompok lain merasa tidak terima, akhirnya terjadilah bentrok antar kedua belah pihak," katanya.
Belum diketahui mengapa Praka M Ruspiani menjadi korban. Tapi menurut informasi, korban sedang berada di lokasi kejadian. Kemudian dikeroyok massa, dan tewas mengenaskan.
Sampai saat ini Polda masih melakukan penyelidikan terhadap para tersangka terkait motif, dan kronologi penyebab tewasnya Praka Ruspiani.
Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap Praka Ruspiani, delapan tersangka itu terancam pasal berlapis.
"Para tersangka diancam pasal 340 juncto 388 junkto 351, 55, 656 KHUP atas dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan," terangnya.
"Ada delapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Kalimantan Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Agus Irianto kepada wartawan di Gedung Kadiv Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).
Delapan orang tersangka itu berinisial AR, AM, F, MUH, H, RAH, MF, dan HS. Mereka sudah dalam penahanan Polda sejak 8 Februari lalu.
Peristiwa penganiayaan terhadap Praka Ruspiani terjadi Sabtu 2 Februari 2013 sekira pukul 20.15 Wita. Kasus ini bermula dari bentrok dua kelompok di Kalsel yang mempersoalkan satu lokasi tanah.
Salah satu kelompok melakukan penyegelan tanah secara sepihak. "Kelompok lain merasa tidak terima, akhirnya terjadilah bentrok antar kedua belah pihak," katanya.
Belum diketahui mengapa Praka M Ruspiani menjadi korban. Tapi menurut informasi, korban sedang berada di lokasi kejadian. Kemudian dikeroyok massa, dan tewas mengenaskan.
Sampai saat ini Polda masih melakukan penyelidikan terhadap para tersangka terkait motif, dan kronologi penyebab tewasnya Praka Ruspiani.
Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap Praka Ruspiani, delapan tersangka itu terancam pasal berlapis.
"Para tersangka diancam pasal 340 juncto 388 junkto 351, 55, 656 KHUP atas dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan," terangnya.
(mhd)