Ini fakta baru keterlibatan Boediono di kasus BLBI
Minggu, 17 Februari 2013 - 13:26 WIB
Ini fakta baru keterlibatan Boediono di kasus BLBI
A
A
A
Sindonews.com - Kasus mega skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Wakil Presiden Boediono, hingga saat ini belum jelas kepastian hukumnya.
Pegiat Forum Pengadilan Rakyat (FKR) Erlangga Mohammad mengatakan, saat ini sudah ada fakta baru yang terkait dengan kasus BLBI.
"Fakta ini jelas tertulis dalam Putusan Kasasi MA RI kok, Nomor 977 sama 979K/Pid/2004. Terdakwa Paul Soetopo, Hendrobudiyanto, Heru Soepratomo bersama Boediono," tegasnya, dalam acara Keterlibatan Boediono Dalam Kasus BLBI, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2013).
Erlangga menjelaskan, fakta yang diperolehnya ini bisa dilihat secara langsung, lewat situs resmi Mahkamah Agung (MA).
"Biasanya untuk nomor 977 dan 979 tidak dapat diakses, tapi enggak tahu kenapa hari itu bisa terbuka," ucapnya
Untuk selanjutnya, dia mengajak para aktivis dan mahasiswa yang peduli, untuk menindaklanjuti kasus BLBI ini untuk ditindak, sehingga mendapat kepastian hukum.
"Besok, Senin 18 Februari 2013, pukul 09.00 pagi, kami bergerak ke Jaksa Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pokoknya kami menuntut Boediono untuk ditangkap," pungkasnya.
Pegiat Forum Pengadilan Rakyat (FKR) Erlangga Mohammad mengatakan, saat ini sudah ada fakta baru yang terkait dengan kasus BLBI.
"Fakta ini jelas tertulis dalam Putusan Kasasi MA RI kok, Nomor 977 sama 979K/Pid/2004. Terdakwa Paul Soetopo, Hendrobudiyanto, Heru Soepratomo bersama Boediono," tegasnya, dalam acara Keterlibatan Boediono Dalam Kasus BLBI, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2013).
Erlangga menjelaskan, fakta yang diperolehnya ini bisa dilihat secara langsung, lewat situs resmi Mahkamah Agung (MA).
"Biasanya untuk nomor 977 dan 979 tidak dapat diakses, tapi enggak tahu kenapa hari itu bisa terbuka," ucapnya
Untuk selanjutnya, dia mengajak para aktivis dan mahasiswa yang peduli, untuk menindaklanjuti kasus BLBI ini untuk ditindak, sehingga mendapat kepastian hukum.
"Besok, Senin 18 Februari 2013, pukul 09.00 pagi, kami bergerak ke Jaksa Agung dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pokoknya kami menuntut Boediono untuk ditangkap," pungkasnya.
(maf)