Ketua Majelis Tinggi Demokrat langgar AD/ART partai

Sabtu, 16 Februari 2013 - 00:11 WIB
Ketua Majelis Tinggi...
Ketua Majelis Tinggi Demokrat langgar AD/ART partai
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat yang telah disepakati seluruh kader.

Pelanggaran AD/ART yang dimaksud itu, menurut Koordinator Komite Penyelamat Partai Politik untuk Kesejahteraan Rakyat (KPPPUKR) Aloysius Arbi, pertama adalah Majelis Tinggi mengambil alih, dan mengendalikan langsung Demokrat dari kewenangan ketum.

Kedua, pasal 13 ayat (5) AD Partai Demokrat, hanya memberi wewenang Mejelis Tinggi Partai Demokrat untuk mengambil keputusan-keputusan yang strategis tentang calon presiden dan wakil presiden, calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI, calon partai-partai anggota koalisi, calon-calon anggota legislatif pusat, calon-calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilukada dan rancangan AD/ART serta program kerja lima tahun untuk disahkan dalam kongres.

Atas dasar itu, pihaknya lanjut Aloysius akan melaporkan Majelis Tinggi (MT) kepada
Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

"Seharusnya keputusan Majelis Tinggi tersebut disampaikan kepada, dan untuk dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan bukan dilaksanakan sendiri oleh Majelis Tinggi," ungkap Aloysius Arbi dalam isi surat laporannya, Jumat (15/2/2013).

Selain itu, kata Aloysius, sesuai pasal 99 AD Partai Demokrat, mengatur masa kepengurusan partai adalah lima tahun. Jika menyimpang dari ketentuan masa kepengurusan lima tahun, maka kepengurusan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), dan bukan oleh Majelis Tinggi.

"Dengan demikian tindakan Majelis Tinggi, bukan saja telah melanggar AD/ART, tetapi juga telah menurunkan derajat posisi politik dan yuridis Majelis Tinggi karena harus turut manangani hal-hal teknis yang oleh AD/ART diserahkan kepada pelaksana tugas partai," tegasnya.

Mengenai informasi dari masyarakat tentang dugaan korupsi, baik yang melibatkan ketum maupun sekjen, seharusnya direspons oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan UU Partai Politik dan AD.

Namun, hal itu tidak pernah dilakukan Dewan Kehormatan justru membiarkan SBY untuk mengambilalih segala peran dan fungsi ketum, dan mungkin juga sebentar lagi mengambil alih peran dan fungsi Sekjen Partai Demokrat.

"Telah terjadi kesewenang-wenangan, ada feodalisme, ada otoritarianisme dalam partai yang dilakukan Majelis Tinggi dengan mematikan fungsi organ Partai Demokrat lainnya, sehingga hal tersebut jelas menegaskan fungsi Partai Demokrat sebagai sarana pendidikan politik bagi angota partai dan masyarakat luas," tegasnya.

Pihaknya meminta, Partai Demokrat bisa koreksi diri dalam penyelenggaraan kegiatan politik, dan pemerintahan guna membangun etika dan budaya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Kami meminta Dewan Kehormatan Partai Demokrat segera melakukan fungsi sesuai ketentuan pasal 15 AD Partai Demokrat atas dugaan pelanggaran AD/ART melalui delapan solusi Penyelamatan," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8523 seconds (0.1#10.140)