Ini sanksi jika KPU membangkang
Jum'at, 15 Februari 2013 - 13:38 WIB
Ini sanksi jika KPU membangkang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap teguh dengan pendiriannya, dengan tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, ada tiga sanksi jika KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kelolosan itu.
Pertama, dia menjelaskan kalau keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan terkecuali urusan verifikasi partai dan calon anggota legislatif (Caleg).
"Di Undang-undang (UU) Pemilu mengatakan, putusan Bawaslu final dan mengikat kecuali yang berkaitan dengan verifikasi parpol dan caleg. Di UU ada secara khusus yang khusus, itu sengketa pemilu," jelas Said dalam diskusi eksaminasi publik seputar kontroversi penolakan KPU atas Keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Said mengatakan, tiga sanksi tersebut dapat diberikan kepada KPU setelah mereka tidak melaksanakan hasil sidang ajudikasi pertama, ialah sanksi administrasi.
"Langkah berikutnya KPU kita harapkan merubah sikapnya tapi ini sulit, karena sulit, maka ada mekanisme hukum lain yang bisa memaksa KPU. Mengenakan sanksi administratif terhadap KPU, proses sidang ajudikasi dan penolakan keputusan Bawaslu digolongkan pelanggaran administrasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bukan tidak mungkin, KPU bisa dipidanakan kalau memang memenuhi unsur tersebut. "Bawaslu bisa proses apabila ada hal-hal yang terindikasi pidana," tegasnya.
Terakhir menurut Said, sanksi yang dapat dikenakan ialah sanksi koder etik yang berujung pada pemberhentian sementara dan tetap. "Yang terakhir itu kode etik, Bawaslu yang mengatakan tidak profesional, itu pelanggaran kode etik. Jadi kalau adminstrasi ke KPU, kode etik DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pidana ke Mabes Polri," tandasnya.
Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, ada tiga sanksi jika KPU tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kelolosan itu.
Pertama, dia menjelaskan kalau keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan terkecuali urusan verifikasi partai dan calon anggota legislatif (Caleg).
"Di Undang-undang (UU) Pemilu mengatakan, putusan Bawaslu final dan mengikat kecuali yang berkaitan dengan verifikasi parpol dan caleg. Di UU ada secara khusus yang khusus, itu sengketa pemilu," jelas Said dalam diskusi eksaminasi publik seputar kontroversi penolakan KPU atas Keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Said mengatakan, tiga sanksi tersebut dapat diberikan kepada KPU setelah mereka tidak melaksanakan hasil sidang ajudikasi pertama, ialah sanksi administrasi.
"Langkah berikutnya KPU kita harapkan merubah sikapnya tapi ini sulit, karena sulit, maka ada mekanisme hukum lain yang bisa memaksa KPU. Mengenakan sanksi administratif terhadap KPU, proses sidang ajudikasi dan penolakan keputusan Bawaslu digolongkan pelanggaran administrasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, kalau bukan tidak mungkin, KPU bisa dipidanakan kalau memang memenuhi unsur tersebut. "Bawaslu bisa proses apabila ada hal-hal yang terindikasi pidana," tegasnya.
Terakhir menurut Said, sanksi yang dapat dikenakan ialah sanksi koder etik yang berujung pada pemberhentian sementara dan tetap. "Yang terakhir itu kode etik, Bawaslu yang mengatakan tidak profesional, itu pelanggaran kode etik. Jadi kalau adminstrasi ke KPU, kode etik DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pidana ke Mabes Polri," tandasnya.
(maf)