KPU tidak loloskan PKPI, karena DPR bermain
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik Said Salahudin menduga, ada kepentingan DPR di balik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurutnya, putusan hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI telah ditetapkan di Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 dan telah dikonsultasikan kepada anggota dewan.
"Menurut saya, DPR ini mengada-ngada, karena sebelum ada Peraturan Bawaslu 15 tahun 2012 itu sudah dikonsultasikan," jelas Said dalam diskusi eksaminasi publik seputar kontroversi penolakan KPU atas keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia juga menjelaskan KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang setara, namun mengenai putusan Bawaslu memiliki keputusan yang tetap dan mengikat sehingga KPU tidak bisa menolak putusan itu.
"Jika DPR tidak tahu mereka pura-pura, ada kepentingan DPR untuk tidak meloloskan PKPI. Tetapi ada mungkin dia tidak tahu karena tidak baca peraturan itu," tegas Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu.
Said menerangkan, hal itu juga dijelaskan dalam lampiran di Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 model C10 dan C14.
"Jika hanya dalam lampiran, itu sama kekuatan dengan lampiran No 15 Tahun 2012 untuk model C10 mengenai sengketa dan Bawaslu bisa mengabulkan pemohon dan membatalkan putusan KPU, dan C14 juga," tandasnya.
Menurutnya, putusan hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI telah ditetapkan di Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 dan telah dikonsultasikan kepada anggota dewan.
"Menurut saya, DPR ini mengada-ngada, karena sebelum ada Peraturan Bawaslu 15 tahun 2012 itu sudah dikonsultasikan," jelas Said dalam diskusi eksaminasi publik seputar kontroversi penolakan KPU atas keputusan Bawaslu Nomor 012/2013 di Hotel The Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2013).
Dia juga menjelaskan KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang setara, namun mengenai putusan Bawaslu memiliki keputusan yang tetap dan mengikat sehingga KPU tidak bisa menolak putusan itu.
"Jika DPR tidak tahu mereka pura-pura, ada kepentingan DPR untuk tidak meloloskan PKPI. Tetapi ada mungkin dia tidak tahu karena tidak baca peraturan itu," tegas Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu.
Said menerangkan, hal itu juga dijelaskan dalam lampiran di Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 model C10 dan C14.
"Jika hanya dalam lampiran, itu sama kekuatan dengan lampiran No 15 Tahun 2012 untuk model C10 mengenai sengketa dan Bawaslu bisa mengabulkan pemohon dan membatalkan putusan KPU, dan C14 juga," tandasnya.
(maf)