Nazaruddin diperiksa KPK untuk kasus Simulator

Kamis, 14 Februari 2013 - 12:04 WIB
Nazaruddin diperiksa KPK untuk kasus Simulator
Nazaruddin diperiksa KPK untuk kasus Simulator
A A A
Sindonews.com - Kasus Simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka, terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota Komisi III DPR M Nazaruddin.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) DS,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.

Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, keterkaitan apakah mantan bos PT Grup Permai itu dipanggil dalam kasus senilai Rp196,8 milyar ini. Kabarnya salah satu perusahaan Nazar pernah ikut tender dalam proyek ini.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Gubernur Akpol Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU terkait proyek Simulator SIM yang juga dijeratkan KPK ke Djoko. Jenderal Bintang II itu dinilai korupsi proyek senilai Rp196,8 miliar itu.

Lembaga anti korupsi itu telah menyita rumah milih Djoko Susilo di tiga daerah yang berbeda, Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Upaya penyitaan ini merupakan upaya penyidikan lantaran Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2269 seconds (0.1#10.140)