Elda Devianne akan bersaksi untuk Luthfi Hasan
Kamis, 14 Februari 2013 - 10:23 WIB

Elda Devianne akan bersaksi untuk Luthfi Hasan
A
A
A
Sindonews.com - Elda Devianne Adiningrat, salah satu saksi yang terkait suap-menuap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Elda tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.54 WIB. Wanita paruh baya itu terlihat menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana krem, dengan didampingi dua rekannya.
Namun, tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut orang yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Wanita itu langsung masuk kedalam lobi Gedung KPK dengan muka datar saja.
Elda sendiri rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus penyuapan yang nilainya mencapai Rp1 miliar itu.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf mengakui, kliennya sempat membahas soal daging sapi dengan Suswono dan petinggi PT Indoguna Utama, Elisabeth Liman.
Pengakuan Luthfi ini disampaikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada pertemuan di Medan awal tahun ini,” ujar Assegaf usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu, menurut Assegaf, terjadi di Hotel Arya Duta Medan pada 10-11 Januari 2013. Saat itu, Luthfi sedang melakukan safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sumatera.
“Pertemuan itu saat sedang sarapan pagi,” katanya.
Pertemuan yang diprakarsai oleh asosiasi importir daging itu, menurut pengakuan Luthfi, hanya berlangsung sekira 15 menit saja. Selain Luhtfi, Suswono, dan Elisabeth, pertemuan ini juga dihadiri oleh rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Elda.
Rumah Elda sendiri yang berada di daerah kenangan, Mampang, Jakarta Selatan pada hari Senin lalu. Elda Adiningrat merupakan salah saksi yang dicegah KPK terkait kasus suap daging. Selain Elda, KPK juga mencegah Luthfi Hasan dan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan suap.
Elda tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.54 WIB. Wanita paruh baya itu terlihat menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana krem, dengan didampingi dua rekannya.
Namun, tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut orang yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Wanita itu langsung masuk kedalam lobi Gedung KPK dengan muka datar saja.
Elda sendiri rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus penyuapan yang nilainya mencapai Rp1 miliar itu.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf mengakui, kliennya sempat membahas soal daging sapi dengan Suswono dan petinggi PT Indoguna Utama, Elisabeth Liman.
Pengakuan Luthfi ini disampaikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada pertemuan di Medan awal tahun ini,” ujar Assegaf usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu, menurut Assegaf, terjadi di Hotel Arya Duta Medan pada 10-11 Januari 2013. Saat itu, Luthfi sedang melakukan safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sumatera.
“Pertemuan itu saat sedang sarapan pagi,” katanya.
Pertemuan yang diprakarsai oleh asosiasi importir daging itu, menurut pengakuan Luthfi, hanya berlangsung sekira 15 menit saja. Selain Luhtfi, Suswono, dan Elisabeth, pertemuan ini juga dihadiri oleh rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Elda.
Rumah Elda sendiri yang berada di daerah kenangan, Mampang, Jakarta Selatan pada hari Senin lalu. Elda Adiningrat merupakan salah saksi yang dicegah KPK terkait kasus suap daging. Selain Elda, KPK juga mencegah Luthfi Hasan dan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan suap.
(maf)