Kepala daerah tak berwenang terima PNS

Rabu, 13 Februari 2013 - 19:44 WIB
Kepala daerah tak berwenang terima PNS
Kepala daerah tak berwenang terima PNS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah pusat berencana menghapus kewenangan kepala daerah sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, kewenangan itu menimbulkan praktik jual beli kursi PNS.

Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi mengatakan, dicabutnya kewenangan penerimaan PNS dari pejabat tertinggi di suatu daerah ini karena praktek jual beli kursi PNS hingga saat ini masih marak.

"Dalam satu kabupaten, kepala daerah biasanya meminta tambahan 2.000 pegawai. Berdasarkan data yang saya punya, rata-rata pejabat daerah kemudian mematok suap R150 juta per orang bagi mereka yang ingin diterima menjadi PNS," ungkap Sofian ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Sofian menjelaskan, dengan pundi sogokan yang mencapai miliaran rupiah itu maka dalam satu periode penerimaan PNS kepala daerah mampu melunasi utang yang dia pakai untuk kepentingan kampanye.

Sementara tahun berikutnya praktek suap yang masih terjadi disimpan sebagai keuntungannya pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Jadi apa yang dia keluarkan sebagai bupati sudah terbayar disitu. Ini yang saya namakan ATM kepala daerah,” ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)