Komisi III DPR segera tegur Kejaksaan dan Kemenkumham

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:01 WIB
Komisi III DPR segera...
Komisi III DPR segera tegur Kejaksaan dan Kemenkumham
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR meminta agar Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Ham khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Sudah masuk ke abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jika pihak Kejaksaan atau Kemenkumham tidak melaksanakan putusan MK tanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Dalam putusan MK itu disebutkan, pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan tidak batal demi hukum. MK juga memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.

"Putusan MK tersebut baru berlaku setelah hakim mengetok palu. Dengan artian putusan pemidanaan yang tak memuat Pasal 197 ayat 1 huruf k sebelum adanya putusan MK tanggal 22 November 2012 adalah batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi. Untuk itu wajib dibebaskan demi hukum," terangnya.

Ditambahkan dia, dalam putusan pemidanaan itu ada beberapa hal yang wajib dicantumkan. Karena jika putusan itu tak dicantumkan oleh majelis hakim, maka keputusan itu batal demi hukum.

"Jika para penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham tidak melaksanakan, maka Komisi III akan mempertanyakan dan memberikan teguran keras kepada mereka. Karena hal tersebut sangat merusak tatanan hukum dan rasa keadilan di masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim MK Akil Mukhtar secara mengatakan, bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf k Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak batal demi hukum tidak berlaku surut. Artinya, putusan hanya berlaku kedepan setelah diucapkan pada sidang pleno terbuka pada 22 November 2012.

Menurut Akil, putusan MK itu sekaligus menegaskan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan sebelum adanya putusan MK, pada 22 november 2012, adalah batal demi hukum.
(kri)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved