KPK kagak level jerat Anas di kasus Harrier
Rabu, 13 Februari 2013 - 14:42 WIB
KPK kagak level jerat Anas di kasus Harrier
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya tidak pada levelnya untuk menjadikan tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum hanya dari perkara gratifikasi mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari PT Adhi Karya terkait kasus Hambalang.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, ketidakmungkinan itu lantaran selain bukti yang minim, gratifikasi mobil dibawah Rp 1 miliar tidak masuk ranah KPK.
"Untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur. Tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar sehingga kita berpendapat bahwa ini belum levelnya KPK," kata Adnan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Adnan menegaskan, bahwa pihaknya masih harus mengaitkan Anas ke kasus yang lebih tinggi untuk dapat menjeratnya sebagai tersangka. "Iya, kami setuju dengan hal itu," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Adnan, pihaknya dipastikan tidak akan menjadikan Anas menjadi tersangka dikarenakan belum rampungnya proses penyelidikan.
"Di dalam masih ada penyempurnaan dan sebagainya. Maka saya tidak jadi. Menurut saya karena belum lengkap, maka tidak jadi. Sehingga bottom line-nya sampai sekarang pimpinan belum pernah rapat yang menyatakan Anas menjadi tersangka," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai keabsahan dokumen tersebut, Adnan belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal itu. "Belum final. Kalau dokumennya asli yang ada di dalem, kalau yang di luar tidak tahu. kan persoalnnya yang di luar," imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, ketidakmungkinan itu lantaran selain bukti yang minim, gratifikasi mobil dibawah Rp 1 miliar tidak masuk ranah KPK.
"Untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur. Tapi Harrier nilainya di bawah Rp 1 miliar sehingga kita berpendapat bahwa ini belum levelnya KPK," kata Adnan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Adnan menegaskan, bahwa pihaknya masih harus mengaitkan Anas ke kasus yang lebih tinggi untuk dapat menjeratnya sebagai tersangka. "Iya, kami setuju dengan hal itu," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Adnan, pihaknya dipastikan tidak akan menjadikan Anas menjadi tersangka dikarenakan belum rampungnya proses penyelidikan.
"Di dalam masih ada penyempurnaan dan sebagainya. Maka saya tidak jadi. Menurut saya karena belum lengkap, maka tidak jadi. Sehingga bottom line-nya sampai sekarang pimpinan belum pernah rapat yang menyatakan Anas menjadi tersangka," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai keabsahan dokumen tersebut, Adnan belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal itu. "Belum final. Kalau dokumennya asli yang ada di dalem, kalau yang di luar tidak tahu. kan persoalnnya yang di luar," imbuhnya.
(kri)