Pimpinan KPK belum sepakat tetapkan Anas tersangka

Rabu, 13 Februari 2013 - 14:03 WIB
Pimpinan KPK belum sepakat tetapkan Anas tersangka
Pimpinan KPK belum sepakat tetapkan Anas tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengadakan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Sport Center Hambalang.

Namun gelar perkara itu masih dalam level penyidik. Hasilnya, belum ditemukan alat bukti kuat keterkaitan Anas dalam kasus itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas dalam kasus yang sedang ditanganinya.

Selain itu, juga belum ada kesepakatan yang terbangun di level pimpinan untuk menetapkan Anas sebagai tersangka.

“Tolong jangan salah dipahami, ini proses internal. Kalau koki kurang asin makanannya, prosesnya belum selesai, seperti gado- gado baru enak kalau semua sudah oke. Kasus ini (Anas Urbaningrum ) prosesnya belum sampai ke situ (menjadi tersangka),“ ungkap Adnan kepada wartawan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Adnan mengakui, sampai hari ini sendiri belum pernah dilakukan gelar perkara yang dilakukan di level pimpinan untuk membahas status Anas. “Sampai sekarang pimpinan belum rapatkan Anas menjadi tersangka," imbuhnya.

Ditambahkan Adnan, KPK tidak akan mungkin hanya menjerat Anas berdasarkan kasus gratifikasi karena menerima sebuah mobil Toyota Harrier saja. Kasus tersebut, kata Adnan bukanlah pada level untuk ditangani KPK.

“Beberapa saat sebelumnya, untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi nilainya dibawah Rp1 miliar. Saya setuju mungkin levelnya bukan KPK,“ pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6744 seconds (0.1#10.140)