Pimpinan KPK dikelabui draf sprindik Anas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengklaim sempat dikelabui untuk menandatangani draf pembuatan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memutuskan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
“Saya memang tanda tangan kemudian saya cabut lagi,“ kata Adnan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Pasalnya, dalam dokumen draf tersebut sudah ditandatangani Abraham Samad, dan Zulkarnaen. Kemudian Adnan juga berpikir sudah dilakukan gelar perkara di level pimpinan untuk membahas kasus tersebut.
Namun, setelah diperiksa kembali, ternyata gelar perkara level pimpinan tersebut belum pernah digelar.
“Memang ada gelar tapi bukan gelar pimpinan dan itu belum memenuhi syarat. Malam harinya saya paraf, pagi pagi saya coret dukungan saya, karena gelar belum ada sampai saat ini,“ jelasnya.
Adnan pun kembali menegaskan, sampai saat ini pun status Anas masih dikatakan sebagai orang yang pernah dimintai keterangan pada penyelidikan kasus Hambalang. Sehingga, dia pun kemudian membantah bahwa Ketua Umum Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka,“ tandasnya.
“Saya memang tanda tangan kemudian saya cabut lagi,“ kata Adnan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Pasalnya, dalam dokumen draf tersebut sudah ditandatangani Abraham Samad, dan Zulkarnaen. Kemudian Adnan juga berpikir sudah dilakukan gelar perkara di level pimpinan untuk membahas kasus tersebut.
Namun, setelah diperiksa kembali, ternyata gelar perkara level pimpinan tersebut belum pernah digelar.
“Memang ada gelar tapi bukan gelar pimpinan dan itu belum memenuhi syarat. Malam harinya saya paraf, pagi pagi saya coret dukungan saya, karena gelar belum ada sampai saat ini,“ jelasnya.
Adnan pun kembali menegaskan, sampai saat ini pun status Anas masih dikatakan sebagai orang yang pernah dimintai keterangan pada penyelidikan kasus Hambalang. Sehingga, dia pun kemudian membantah bahwa Ketua Umum Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini Anas belum jadi tersangka,“ tandasnya.
(hyk)