Tolak keterlibatan anak di Pemilu 2014

Rabu, 13 Februari 2013 - 11:08 WIB
Tolak keterlibatan anak...
Tolak keterlibatan anak di Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak keterlibatan anak dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, hal ini penting dilakukan untuk mencegah eksploitasi anak dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kedatangan kami ya tidak lain agar tidak dilibatkan anak dalam Pemilu 2014 oleh parpol (partai politik), kita (Komnas PA dan KPU) agar bersinergi, ini harapan kita," terangnya saat berdiskusi dengan Komisioner KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2013).

Arist menyarankan, agar KPU bisa menyurati seluruh KPUD untuk ditindaklanjuti ke parpol untuk tidak melibatkan anak-anak pada proses dpemilu mendatang.

"Mungkin ada surat edaran dari KPU untuk KPU di seluruh Indonesia, agar tidak ada keterlibatan anak di bawah usia 17 tahun," imbaunya.

Dia melanjutkan, hal ini dilakukan karena berkaca maraknya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang melibatkan anak dalam proses kampanye dan pemilihan.

"Membuat edaran lah untuk diiformasikan, kenapa KPU daerah harus tahu? Karena kita melihat Pemilukada ini marak keterlibatan anak-anak," tegasnya.

Arist menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak ditegaskan menolak keterlibatan anak dalam kampanye dan eksploitasi politik pada mereka.

"Contohnya di Jawa Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur), Sumut (Sumatera Utara), saya melihat ini ada perlibatan. Yah melalui surat KPU melalui pusat himbauan tidak melibatkan itu, secara tegas undang-undang perlindungan anak menolak itu," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)