Kasus suap daging, KPK periksa Fathanah

Rabu, 13 Februari 2013 - 10:19 WIB
Kasus suap daging, KPK periksa Fathanah
Kasus suap daging, KPK periksa Fathanah
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah.

Orang yang diduga sebagai kurir pengantar uang dari PT Indoguna Utama untuk diserahkan ke mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, rencananya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2013).

Dalam kasus tersebut, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus perusahaan yang bergerak di bidang impor daging PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging tersebut.

Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5519 seconds (0.1#10.140)