Perludem sarankan PKPI segera ke PT TUN
A
A
A
Sindonews.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyarankan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk segera membawa putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Menurut mereka, langkah terbaik yang bisa ditempuh oleh PKPI hanyalah melalui PT TUN jika ingin tetap berusaha untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Nah langkah yang terbaik, suka tidak suka, senang atau tidak senang, PKPI harus merespon putusan KPU yang menolak mereka menjadi peserta Pemilu 2014, kalau pun mau melanjutkan satu jalan ke PT TUN," jelas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dari putusan KPU dalam menyikapi hasil sidang ajudikasi yang sebelumnya meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Titi berpendapat, terjadi multi tafsir dalam menyikapi hasil putusan Bawaslu. Bahwa sebenarnya putusan itu bersifat final jika mengenai verifikasi parpol dan DCT.
"Karena terbuka undang-undang dalam interprestasi berbeda sebaiknya jadi sebaik PKPI segera mengajukan ke PT TUN." tegasnya.
"Sampaikan ini bagian dari sengketa tata usaha Pemilu, ini dilakukan untuk membuktikan benar atau tidak yang selama ini diyakini mereka dan mari diuji kembali dalam tata usaha Pemilu itu," lanjutnya.
Sekadar informasi, KPU akhirnya memutuskan menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara," tukasnya.
Menurut mereka, langkah terbaik yang bisa ditempuh oleh PKPI hanyalah melalui PT TUN jika ingin tetap berusaha untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Nah langkah yang terbaik, suka tidak suka, senang atau tidak senang, PKPI harus merespon putusan KPU yang menolak mereka menjadi peserta Pemilu 2014, kalau pun mau melanjutkan satu jalan ke PT TUN," jelas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dari putusan KPU dalam menyikapi hasil sidang ajudikasi yang sebelumnya meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Titi berpendapat, terjadi multi tafsir dalam menyikapi hasil putusan Bawaslu. Bahwa sebenarnya putusan itu bersifat final jika mengenai verifikasi parpol dan DCT.
"Karena terbuka undang-undang dalam interprestasi berbeda sebaiknya jadi sebaik PKPI segera mengajukan ke PT TUN." tegasnya.
"Sampaikan ini bagian dari sengketa tata usaha Pemilu, ini dilakukan untuk membuktikan benar atau tidak yang selama ini diyakini mereka dan mari diuji kembali dalam tata usaha Pemilu itu," lanjutnya.
Sekadar informasi, KPU akhirnya memutuskan menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).
Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara," tukasnya.
(kri)