Perludem sarankan PKPI segera ke PT TUN

Selasa, 12 Februari 2013 - 18:41 WIB
Perludem sarankan PKPI...
Perludem sarankan PKPI segera ke PT TUN
A A A
Sindonews.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyarankan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk segera membawa putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menurut mereka, langkah terbaik yang bisa ditempuh oleh PKPI hanyalah melalui PT TUN jika ingin tetap berusaha untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Nah langkah yang terbaik, suka tidak suka, senang atau tidak senang, PKPI harus merespon putusan KPU yang menolak mereka menjadi peserta Pemilu 2014, kalau pun mau melanjutkan satu jalan ke PT TUN," jelas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dari putusan KPU dalam menyikapi hasil sidang ajudikasi yang sebelumnya meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Titi berpendapat, terjadi multi tafsir dalam menyikapi hasil putusan Bawaslu. Bahwa sebenarnya putusan itu bersifat final jika mengenai verifikasi parpol dan DCT.

"Karena terbuka undang-undang dalam interprestasi berbeda sebaiknya jadi sebaik PKPI segera mengajukan ke PT TUN." tegasnya.

"Sampaikan ini bagian dari sengketa tata usaha Pemilu, ini dilakukan untuk membuktikan benar atau tidak yang selama ini diyakini mereka dan mari diuji kembali dalam tata usaha Pemilu itu," lanjutnya.

Sekadar informasi, KPU akhirnya memutuskan menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2014.

"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2013).

Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara," tukasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved