Bang Yos: Kami jadi korban dari dua raksasa
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso meradang menghadapi kenyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan partainya menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Sutiyoso, KPU dan Bawaslu sejak awal tidak pernah sejalan dalam setiap putusan, namun dirinya menyayangkan ketika harus menjadi korban atas kedua lembaga tersebut.
"Mereka yang ribut, kami yang jadi korban," kata pria akrab disapa Bang Yos di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, multi tafsir dalam menerapkan undang-undang sangat merugikan partainya yang sudah berjuang untuk menjadi peserta pemilu. "Kami ini korban dari dua raksasa," tegasnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan membawa persoalan itu ke ranah hukum untuk mendapatkan haknya kembali.
"Kami akan laporakan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan ke Ombudsman, MA (Mahkamah Agung), dan kalau perlu MK (Mahkamah Konstitusi)," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi Parpol peserta Pemilu 2014.
“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Husni jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,” tukasnya.
Menurut Sutiyoso, KPU dan Bawaslu sejak awal tidak pernah sejalan dalam setiap putusan, namun dirinya menyayangkan ketika harus menjadi korban atas kedua lembaga tersebut.
"Mereka yang ribut, kami yang jadi korban," kata pria akrab disapa Bang Yos di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, multi tafsir dalam menerapkan undang-undang sangat merugikan partainya yang sudah berjuang untuk menjadi peserta pemilu. "Kami ini korban dari dua raksasa," tegasnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan membawa persoalan itu ke ranah hukum untuk mendapatkan haknya kembali.
"Kami akan laporakan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), kami juga akan ke Ombudsman, MA (Mahkamah Agung), dan kalau perlu MK (Mahkamah Konstitusi)," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi Parpol peserta Pemilu 2014.
“Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Husni jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,” tukasnya.
(lns)