Sprindik bocor, kelemahan KPK dari dulu
A
A
A
Sindonews.com - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ditujukan untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengalami kebocoran dinilai bukan hal yang mengejutkan.
Pasalnya, kasus seperti ini dinilai sudah sering terjadi didalam tubuh lembaga superbody tersebut.
Menurut Anggota Komisi III Fraksi PPP Ahmad Yani, hal tersebut terjadi karena kelemahan KPK.
"Ini kelemahan KPK dari dulu, materi pemeriksanaan atau laporan BAP selalu dibocorkan," ungkap Ahmad Yani kepada Sindonews, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, tak pelak atas kejadian tersebut kinerja KPK harus dilakukan audit sebagai parameter apakah KPK melakukan kerjanya secara maksimal dan terlepas dari kepentingan manapun.
"Sesegera mungkin kinerja KPK harus diaudit," tegasnya.
Terkait status Anas Urbaningrum yang disebutkan dalam Sprindik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Yani mengatakan, tak mau mendahului penegak hukum soal penetapan Anas sebagai tersangka.
"Mari kita tunggu keputusan KPK, KPK kan kolektif kollegial," paparnya.
Sebelumnya, beredar Sprindik yang menyebutlkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam Sprindik tersebut, Anas dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun Sprindik itu baru ditandatangani tiga orang pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sprindik itu masih menunggu tandatangan dari dua pimpinan lain yang masih berada di luar kota yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Pasalnya, kasus seperti ini dinilai sudah sering terjadi didalam tubuh lembaga superbody tersebut.
Menurut Anggota Komisi III Fraksi PPP Ahmad Yani, hal tersebut terjadi karena kelemahan KPK.
"Ini kelemahan KPK dari dulu, materi pemeriksanaan atau laporan BAP selalu dibocorkan," ungkap Ahmad Yani kepada Sindonews, Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, tak pelak atas kejadian tersebut kinerja KPK harus dilakukan audit sebagai parameter apakah KPK melakukan kerjanya secara maksimal dan terlepas dari kepentingan manapun.
"Sesegera mungkin kinerja KPK harus diaudit," tegasnya.
Terkait status Anas Urbaningrum yang disebutkan dalam Sprindik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Yani mengatakan, tak mau mendahului penegak hukum soal penetapan Anas sebagai tersangka.
"Mari kita tunggu keputusan KPK, KPK kan kolektif kollegial," paparnya.
Sebelumnya, beredar Sprindik yang menyebutlkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam Sprindik tersebut, Anas dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun Sprindik itu baru ditandatangani tiga orang pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sprindik itu masih menunggu tandatangan dari dua pimpinan lain yang masih berada di luar kota yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
(rsa)