KPK persilakan yang merasa dirugikan lapor ke polisi
Senin, 11 Februari 2013 - 16:31 WIB
KPK persilakan yang merasa dirugikan lapor ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengataan, sampai saat ini pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan gugatan atau laporan terhadap pihak berwajib mengenai dugaan kebocoran dokumen yang disebut-sebut sprindik yang telah menetapkan Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Hal tersebut dilakukan jika ternyata dari hasil validasi dan investigasi KPK menemukan bahwa penyebar dokumen itu berasal dari pihak eksternal KPK.
"Jika ternyata dokumen tersebut dari pihak luar KPK, kami masih memikirkan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Namun, lanjut Johan, pihaknya tidak mau ambil pusing untuk mengusut para pelaku penyebar yang berasal dari luar pihak KPK. Pasalnya, pihaknya hanya berusaha fokus untuk memberikan sanksi terhadap pihak internal mereka saja.
"Kalau itu dibocorkan pihak lain, tentu KPK tidak berkapasitas untuk mengusut pihak-pihak yang diluar KPK yang membocorkan itu," ungkapnya.
Ia pun mempersilakan, jika akhirnya ada pihak-pihak lain yang melaporkan ke pihak berwajib karena merasa telah tercemar nama baiknya akibat tersebarnya dokumen tersebut.
"Kalau ada pihak lain yang merasa tercemar dengan tersebarnya dokumen itu, ya silakan mereka bisa untuk melapor ke polisi," pungkasnya.
Hal tersebut dilakukan jika ternyata dari hasil validasi dan investigasi KPK menemukan bahwa penyebar dokumen itu berasal dari pihak eksternal KPK.
"Jika ternyata dokumen tersebut dari pihak luar KPK, kami masih memikirkan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Namun, lanjut Johan, pihaknya tidak mau ambil pusing untuk mengusut para pelaku penyebar yang berasal dari luar pihak KPK. Pasalnya, pihaknya hanya berusaha fokus untuk memberikan sanksi terhadap pihak internal mereka saja.
"Kalau itu dibocorkan pihak lain, tentu KPK tidak berkapasitas untuk mengusut pihak-pihak yang diluar KPK yang membocorkan itu," ungkapnya.
Ia pun mempersilakan, jika akhirnya ada pihak-pihak lain yang melaporkan ke pihak berwajib karena merasa telah tercemar nama baiknya akibat tersebarnya dokumen tersebut.
"Kalau ada pihak lain yang merasa tercemar dengan tersebarnya dokumen itu, ya silakan mereka bisa untuk melapor ke polisi," pungkasnya.
(kri)