Amran divonis 7,5 tahun penjara

Senin, 11 Februari 2013 - 15:04 WIB
Amran divonis 7,5 tahun penjara
Amran divonis 7,5 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan Amran terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan menggunakan jabatannya sebagai Bupati Buol.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).

Tak hanya itu, Amran juga divonis oleh majelis hakim untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Gusrizal juga menilai, Amran Batalipu terbukti telah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim berkeyakinan, Amran terbukti menerima suap Rp3 miliar rupiah dari PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, untuk mempercepat percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menurut Peraturan Badan Pertanahan Negara Nomor 2 tahun 1999, kepemilikan lahan perkebunan buat setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 ribu hektar," kata Hakim Anggota, Joko.

Majelis hakim pun menolak bantahan Amran yang mengaku sedang cuti sebagai penyelenggara negara saat menerima uang suap tersebut.

Hakim anggota Tati Hadiyanti menyatakan, alibi Amran tidak berdasar. Menurutnya, meski Amran cuti, hal itu tidak mengugurkan jabatan dia sebagai Bupati Buol dan penyelenggara negara.

"Karena setelah cuti jabatan Bupati Buol kembali disandang Amran. Maka hal itu memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana," kata Hakim Tati.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, hal-hal memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan. Dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain itu, Amran sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Tidak terdapat unsur meringankan dalam perbuatan terdakwa. Majelis hakim juga menolak seluruhnya nota pembelaan diajukan terdakwa," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8197 seconds (0.1#10.140)