SNMPTN diminta umumkan sekolah blacklist

Jum'at, 08 Februari 2013 - 17:42 WIB
SNMPTN diminta umumkan sekolah blacklist
SNMPTN diminta umumkan sekolah blacklist
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mengumumkan sekolah yang masuk daftar hitam (blacklist).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, kementerian mendelegasikan kepada panitia SNMPTN untuk mengelola proses pendaftaran dan juga mengumumkan sekolah-sekolah yang masuk daftar hitam karena berbagai pelanggaran.

Pengumuman ini diperlukan sebagai bentuk penghargaan dan hukuman bagi sekolah, agar mereka menaati peraturan pendaftaran yang ada. Tidak hanya itu, ini juga untuk mendidik sekolah yang lain agar mendaftarkan siswanya pada jalur yang benar. Karena jika pelanggaran ini menyebar ke sekolah lain maka siswa akan menjadi korban.

"Ini merupakan konsekuensi. Komunitas itu harus mempunyai konsekuensi yang sama. Seperti naik perahu, kalau perahunya ada yang bocor dan tenggelam maka yang tenggelam itu tidak hanya satu orang melainkan semua orang yang ada di perahu tersebut. Panitia kita berikan kewenangan untuk menindak sekolah tersebut," katanya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menambahkan, seharusnya panitia merilis sekolah yang memanipulasi nilai sekolah pada pendaftaran SNMPTN tahun lalu sehingga masyarakat tahu dan menimbulkan efek jera. Karena dapat dipastikan, pelanggaran nilai ini akan berpengaruh pada menurunnya jumlah peminat yang mendaftar di sekolah yang bersangkutan.

Hamid menambahkan, jika panitia merilis nama sekolah tersebut maka akan memudahkan Kemendikbud atau dinas pendidikan di daerah untuk melakukan pembinaan. Berdasarkan data, Panitia Pusat SNMPTN hanya mengumumkan ada 24 sekolah yang masuk daftar hitam karena kecurangan dalam pendaftaran SNMPTN tahun lalu.

Tetapi panitia menolak untuk menyebut nama sekolah itu. Berdasarkan aturan yang berlaku sekolah-sekolah yang masuk daftar hitam itu dipastikan tidak dapat mendaftarkan siswanya untuk mengikuti SNMPTN.

"Sudah menjadi hak masyarakat khususnya orangtua murid untuk mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang masuk daftar hitam. Hal ini untuk pembelajaran bagi publik, bahwa kecurangan dan sikap tidak jujur tidak boleh terjadi dalam dunia pendidikan. Ulah guru atau kepala sekolah yang tidak beres ini akan merugikan siswa secara keseluruhan,' ujar mantan Dirjen Pendidikan Anak usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud ini.

Hamid menyatakan, meski siswa dari sekolah yang masuk daftar hitam ini tidak dapat mengikuti SNMPTN 2013 melalui jalur undangan, namun siswa tetap mendapatkan kesempatan untuk masuk PTN melalui jalur lain. Seperti jalur mandiri dan ujian tertulis 61 PTN di Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5969 seconds (0.1#10.140)