Tidak ada alasan KPU menolak PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengungkapkan, tidak ada alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurutnya, putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu adalah putusan tetap, bukan rekomendasi, sehingga harus dihormati.
"Itu putusan dan sesuai undang-undang. Ini bukan rekomendasi, kalau rekomendasi boleh tidak dijalankan, tetapi ini putusan, jika tidak dijalankan bisa dipidanakan," jelas Ray di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Dia juga mengatakan, KPU harus bisa menghormati putusan Bawaslu dan tidak perlu mengkaji lebih jauh dari hasil apa yang disampaikan setelah sidang ajudikasi itu.
"Sudah tinggal jalankan putusan itu, jangan mengkaji lagi. Sekali lagi ini putusan bukan rekomendasi, karena melalui sidang ajudikasi, bukan dengan pertemuan yang menghasilkan rekomendasi," tegasnya.
Karenanya, Ray pun menekankan, jika hasil sidang merupakan putusan, maka tidak ada alasn KPU untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
"Sudah tidak bisa, kan itu putusan. Kalau putusan ya putusan, kalau memang sejak awal itu tidak tetap, mengapa harus ke Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, bisa langsung ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), tapi Bawaslu kan juga punya putusan yang tidak harus ke arah sana," pungkasnya.
Menurutnya, putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu adalah putusan tetap, bukan rekomendasi, sehingga harus dihormati.
"Itu putusan dan sesuai undang-undang. Ini bukan rekomendasi, kalau rekomendasi boleh tidak dijalankan, tetapi ini putusan, jika tidak dijalankan bisa dipidanakan," jelas Ray di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Dia juga mengatakan, KPU harus bisa menghormati putusan Bawaslu dan tidak perlu mengkaji lebih jauh dari hasil apa yang disampaikan setelah sidang ajudikasi itu.
"Sudah tinggal jalankan putusan itu, jangan mengkaji lagi. Sekali lagi ini putusan bukan rekomendasi, karena melalui sidang ajudikasi, bukan dengan pertemuan yang menghasilkan rekomendasi," tegasnya.
Karenanya, Ray pun menekankan, jika hasil sidang merupakan putusan, maka tidak ada alasn KPU untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
"Sudah tidak bisa, kan itu putusan. Kalau putusan ya putusan, kalau memang sejak awal itu tidak tetap, mengapa harus ke Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, bisa langsung ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), tapi Bawaslu kan juga punya putusan yang tidak harus ke arah sana," pungkasnya.
(maf)