Bawaslu merasa ada upaya pembusukan di lembaganya
Jum'at, 08 Februari 2013 - 17:11 WIB
Bawaslu merasa ada upaya pembusukan di lembaganya
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai, adanya upaya 'pembusukan' terhadap lembaga tersebut. Hal itu terkait dalam beberapa putusan yang mereka keluarkan dalam setiap sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, hal-hal itu telah dirasakan oleh badan pengawas ini, jika mereka mengeluarkan putusan.
"Kami merasa bahwa ada pembusukan atas Bawaslu dalam mengambil keputusan. Dan itu terkait putusan Bawaslu dalam sengketa pemilu," jelas Nelson di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Dia melanjutkan, salah satu upaya tersebut ialah, dengan adanya komentar dari DPR sejak Bawaslu memutuskan agar KPU memasukkan 16 partai politik (Parpol) tidak lolos verifikasi administrasi untuk ikut verifikasi faktual.
"Itu sudah terlihat ketika kita merekomendasikan 16 partai untuk ikut verifikasi faktual," tegasnya.
Komentar terakhir menurut dia adalah, terkait putusan Bawaslu yang mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
"Kalau dia terpilih lagi, maka akan dibubarkan Bawaslu, ada komentar itu kepada kami, silahkan saja," tegasnya.
Nelson menjelaskan, selama undang-undang masih mengikutsertakan Bawaslu sebagai badan pengawas, maka lembaganya akan tetap bekerja secara profesional.
"Jadi silahkan saja kalau mau dibubarkan, tetapi selama masih ada Undang-undang (UU) Bawaslu, kami akan bekerja secara maksimal. Tetapi lain halnya jika akhirnya ingin dibubarkan, silahkan juga," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, hal-hal itu telah dirasakan oleh badan pengawas ini, jika mereka mengeluarkan putusan.
"Kami merasa bahwa ada pembusukan atas Bawaslu dalam mengambil keputusan. Dan itu terkait putusan Bawaslu dalam sengketa pemilu," jelas Nelson di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Dia melanjutkan, salah satu upaya tersebut ialah, dengan adanya komentar dari DPR sejak Bawaslu memutuskan agar KPU memasukkan 16 partai politik (Parpol) tidak lolos verifikasi administrasi untuk ikut verifikasi faktual.
"Itu sudah terlihat ketika kita merekomendasikan 16 partai untuk ikut verifikasi faktual," tegasnya.
Komentar terakhir menurut dia adalah, terkait putusan Bawaslu yang mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.
"Kalau dia terpilih lagi, maka akan dibubarkan Bawaslu, ada komentar itu kepada kami, silahkan saja," tegasnya.
Nelson menjelaskan, selama undang-undang masih mengikutsertakan Bawaslu sebagai badan pengawas, maka lembaganya akan tetap bekerja secara profesional.
"Jadi silahkan saja kalau mau dibubarkan, tetapi selama masih ada Undang-undang (UU) Bawaslu, kami akan bekerja secara maksimal. Tetapi lain halnya jika akhirnya ingin dibubarkan, silahkan juga," pungkasnya.
(maf)