Kewenangan KPU & Bawaslu tumpang tindih

Jum'at, 08 Februari 2013 - 15:58 WIB
Kewenangan KPU & Bawaslu tumpang tindih
Kewenangan KPU & Bawaslu tumpang tindih
A A A
Sindonews.com - Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus ada aturan yang jelas.

Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih dalam mengeluarkan keputusan. "Substansi Bawaslu bermasalah sehingga tidak bisa dieksekusi oleh KPU. Substansinya menurut KPU benar, sedangkan menurut Bawaslu salah," ucapnya di Resto Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Alasan lainnya menurut Didik, Bawaslu hanya mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim dari pihak partai politik (Parpol), dalam hal ini PKPI.

"Sidang yang dilakukan Bawaslu sendiri kekuatan hukumnya kurang. Karena Bawaslu tidak bisa mengadili lembaga lain," ucapnya.

Hal senada dikatakan pengamat hukum dari Constituional & Electoral Reform Centre, Refly Harun menjelaskan, substansi hukum Bawaslu memiliki kelemahan. Karena Bawaslu hanya menerima penjelasan dan pembuktian dari parpol.

"Bawaslu tidak melakukan pengujian atau pembuktian di lapangan. Untuk hal ini KPU harus menguji lebih dalam agar memiliki argumen yang kuat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6194 seconds (0.1#10.140)