Lolosnya PKPI bukan hal yang mengejutkan

Jum'at, 08 Februari 2013 - 15:37 WIB
Lolosnya PKPI bukan hal yang mengejutkan
Lolosnya PKPI bukan hal yang mengejutkan
A A A
Sindonews.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), bukan hal yang mengejutkan.

Pasalnya, itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk menerima pengaduan terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, sehingga membuat Bawaslu memiliki kewenangan soal lolos atau tidaknya partai politik (Parpol).

"Anggota DPR atau parpol lainnya, seharusnya tidak perlu terkejut soal putusan Bawaslu. Sebab desain atau konstruksi UU (Undang-undang), memposisikan segala keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus diawasi, dikoreksi, dan dikaji lebih dalam," kata Ketua Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, di Resto Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Menurutnya, susunan UU antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjadi lembaga yang saling bersaing.

"Posisi dan kedudukan sama dengan kewenangan yang berbeda sesuai UU Nomor 8/2012. Tidak mengherankan, jika ada persoalan di KPU, seperti soal sengketa peserta parpol, Bawaslu dapat turun tangan," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait penafsiran di UU Nomor 8/2012, apa yang diputuskan Bawaslu harus diterima dan dihormati KPU.

"Apakah KPU akan menjalankannya atau tidak, semua itu harus dikaji KPU lebih mendalam," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6592 seconds (0.1#10.140)