KPK belum akui jika Anas sudah tersangka
Jum'at, 08 Februari 2013 - 13:09 WIB
KPK belum akui jika Anas sudah tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberitaan mengenai sudah ditetapkannya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad hanya memberikan bantahan singkat, bahwa pihaknya telah menetapkan Anas dalam kasus perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harrier.
“Belum,“ singkat Abraham saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/2/2013).
Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnain, memilih tidak memberikan jawaban, mengenai apakah hari ini KPK akan mengumumkan Anas menjadi tersangka. "Saya tidak mau berkomentar dulu," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, jika sudah waktunya maka akan diumumkan oleh KPK terkait penetapan Anas sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas membantah, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak benar," kata Busyro melalui pesan singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya juga membantah perihal penetapan tersangka. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan Anas sebagai tersangka. Dia malah berusaha menuding ada sebuah konspirasi politik.
"Belum ada status itu. Saya melihat ada atmosfer politik yang mencoba intervensi proses hukum," ujar Firman Wijaya.
Seperti diketahui, marak diberitakan, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Tetapi, bukan terkait kasus Hambalang. Melainkan, terjerat dalam perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harrier.
Ketua KPK Abraham Samad hanya memberikan bantahan singkat, bahwa pihaknya telah menetapkan Anas dalam kasus perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harrier.
“Belum,“ singkat Abraham saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/2/2013).
Sementara Wakil Ketua KPK Zulkarnain, memilih tidak memberikan jawaban, mengenai apakah hari ini KPK akan mengumumkan Anas menjadi tersangka. "Saya tidak mau berkomentar dulu," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, jika sudah waktunya maka akan diumumkan oleh KPK terkait penetapan Anas sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas membantah, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak benar," kata Busyro melalui pesan singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya juga membantah perihal penetapan tersangka. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan Anas sebagai tersangka. Dia malah berusaha menuding ada sebuah konspirasi politik.
"Belum ada status itu. Saya melihat ada atmosfer politik yang mencoba intervensi proses hukum," ujar Firman Wijaya.
Seperti diketahui, marak diberitakan, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Tetapi, bukan terkait kasus Hambalang. Melainkan, terjerat dalam perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harrier.
(maf)