Putri Solo kembali bersaksi untuk sang jenderal

Jum'at, 08 Februari 2013 - 10:14 WIB
Putri Solo kembali bersaksi...
Putri Solo kembali bersaksi untuk sang jenderal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dari hasil korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Berbagai saksi pun masih terus dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas dari DS. Hari ini, penyidik untuk kesekian kalinya, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Putri Solo Dipta Anindhita dan juga mantan anggota Polri Apip Ginanjar.

“Mereka akan diperiksa untuk kasus TPPU dari DS,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2013).

Dipta sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Dengan memakai jilbab biru dan kemeja abu-abu, Dipta langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Tidak ada satu komentar apapun yang berusaha menjelaskan hubungan sebenarnya dengan Djoko Susilo.

Nama Dipta sendiri memang sedang santer dipertanyakan. Berdasarkan sumber informasi Sindonews, Djoko telah menikahi Dipta sejak beberapa tahun lalu. Dari hasil pernikahan tersebut, Djoko diduga membelikan sebuah rumah di daerah Solo untuk Dipta.

Diduga, uang yang digunakan untuk membelikan rumah Dipta itu sendiri, merupakan upaya tindak pidana pencucian uang dari Djoko yang saat ini sedang disidik oleh KPK. Dipta sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Djoko Susilo, baik dalam kasus simulator SIM maupun tindak pidana pencucian uang.

Dipta saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri bersama dengan lima saksi lainnya. Dipta masih berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Djoko pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok. Namun, saat ini sendiri dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang Djoko dikabarkan telah disita oleh pihak KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan. Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)