Pembocoran SPT langgar UU Rahasia Pajak

Kamis, 07 Februari 2013 - 05:06 WIB
Pembocoran SPT langgar UU Rahasia Pajak
Pembocoran SPT langgar UU Rahasia Pajak
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR menilai, permasalahan terkait bocornya Surat Pajak Tahunan (SPT) keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), rentan terjadinya pengalihan isu.

Menurut Anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari menjelaskan, hal pertama yang dikhawatirkan pengalihan isu ialah proses kriminalisasi orang yang membocorkan SPT itu kepada salah satu media nasional berbahasa Inggris.

Memang secara perundang-undangan pembocoran SPT telah melanggar Undang-undang (UU) Rahasia Pajak. "Pembocoran SPT itu melanggar UU Rahasia Pajak. Sehingga ada potensi kriminalisasi pegawai pajak yang membocorkan akan jadi pengalihan (isu)," jelas Eva kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (6/2/2013).

Eva menilai, klarifikasi SBY terkait aktivis yang ikut membocorkan SPT itu, juga dianggap salah satu upaya untuk mengalihkan isu yang berkembang di masyarakat.

Dia berpendapat, hanya orang dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak yang memiliki akses penuh terhadap SPT seseorang, karenanya komentar SBY juga dinilai lucu olehnya.

"Tapi dari statement Pak Presiden yang menunjuk aktivis-aktivis, selain pengalihan juga agak lucu, karena yang punya akses terhadap data SPT ya orang DJP (Dirjen Pajak)," ucapnya.

Dia menyarankan agar SBY maupun masyarakat, sebaiknya menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam upaya mengejar orang yang membocorkan SPT itu, baik seorang peretas (hacker), maupun pegawai mereka sendiri.

"Sepatutnya ditunggu hasil investigasi internal DJP yang sekarang tengah menguber hacker atau pegawai pajak yang membocorkan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7779 seconds (0.1#10.140)