Abraham: KPK tak pandang bulu soal korupsi

Rabu, 06 Februari 2013 - 16:23 WIB
Abraham: KPK tak pandang...
Abraham: KPK tak pandang bulu soal korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dinilai tidak adil dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

"Enggak ada diskriminasi lah. Kita itu selalu bertindak profesional dan adil. Kita menjalankan prinsip-prinsip akhlatul kharimah," kata Ketua KPK Abraham Samad di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2013).

Hal tersebut bermula saat anggota dewan yang berasal dari fraksi PKS mempertanyakan adanya perbedaan perilaku KPK saat penangkapan terhadap kader Partai Demokrat dengan kader PKS.

Ketika ditanya kendala untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono, Abraham mengatakan proses Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan lagi kewenangan KPK, melainkan Mahkamah Agung (MA). "BLBI itu kan ditangani Mahkamah Agung, bukan KPK," kata pria asal Makassar ini.

Sebelumnya, Abraham mengatakan, kasus Bank Century dipastikan tak akan berhenti sampai Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) saja. Keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus itu tetap akan ditelisik.

Hanya saja, keterlibatan BM dan SCF, masih terus didalami sehingga belum dilakukan penahanan.

"Sama ketika kami menangani kasus Hambalang, Deddy Kusdinar itu ditetapkan jadi tersangka itu membutuhkan waktu sekitar hampir enam bulan, baru sampai ke menterinya. Jadi sabar-sabarlah menunggu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sangat cepat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi. Tak lewat sehari, Luthfi juga langsung mendapatkan penahanan.

Namun berbeda dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah menyatakan ada keterlibatan Anas di kasus Hambalang, KPK tak jua memperjelas statusnya hingga kini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)