KPU ogah jalankan putusan Bawaslu soal PKPI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Padahal, putusan tersebut dikeluarkan melalui sidang ajudikasi pada Selasa 5 Februari 2013 malam.
KPU beralasan, putusan sidang tersebut tidak mengikat. Maka itu, secara otomatis tak wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Ketentuan Undang-undang Pemilu menyebutkan keputusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilu, penetapan parpol peserta pemilu tidak bersifat final mengikat," ujar Komisioner KPU Ida Budiati kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, teknis pelaksanaan putusan Bawaslu akan dibahas setelah menuntaskan substansi muatan materi keputusan Bawaslu tersebut.
Meskipun tidak ada deadline waktu, tutur dia, pihaknya akan segera melakukan pembahasan setelah mendapat salinan keputusan dari Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.
Sekadar diketahui, PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu berdasarkan sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa 5 Februari 2013 malam.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.
Padahal, putusan tersebut dikeluarkan melalui sidang ajudikasi pada Selasa 5 Februari 2013 malam.
KPU beralasan, putusan sidang tersebut tidak mengikat. Maka itu, secara otomatis tak wajib dilaksanakan oleh KPU.
"Ketentuan Undang-undang Pemilu menyebutkan keputusan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilu, penetapan parpol peserta pemilu tidak bersifat final mengikat," ujar Komisioner KPU Ida Budiati kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (6/2/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan, teknis pelaksanaan putusan Bawaslu akan dibahas setelah menuntaskan substansi muatan materi keputusan Bawaslu tersebut.
Meskipun tidak ada deadline waktu, tutur dia, pihaknya akan segera melakukan pembahasan setelah mendapat salinan keputusan dari Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.
Sekadar diketahui, PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu berdasarkan sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa 5 Februari 2013 malam.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.
(mhd)