Luthfi Hasan kembali digarap KPK

Rabu, 06 Februari 2013 - 09:43 WIB
Luthfi Hasan kembali digarap KPK
Luthfi Hasan kembali digarap KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian (Kementan).

Hari ini, giliran mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kembali mendapatkan giliran menjalani pemeriksaan terkait suap sebesar Rp 1 miliar yang diterimanya. Namun, mantan anggota DPR Komisi I tersebut akan diperiksa kapasitasnya hanya sebagai saksi bersama dengan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi.

"Akan diperiksa sebagai saksi silang untuk masing masing," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).

Tak hanya Luthfi dan Juard, penyidik juga berencana memeriksa nama lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka diketahui bernama Pudji Rahayu dari swasta, Fani dari PT Indoguna Utama, Petrus yang merupakan General Manager PT Indoguna Utama dan juga Aji pegawai PT Indoguna Utama.

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7347 seconds (0.1#10.140)